Jakarta | Wartakum7.com – Seorang pengusaha yang mengaku disekap di sebuah Hotel di Depok ternyata sebagai terlapor juga di Polda Metro Jaya dalam dugaan Penipuan dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan/atau 374 dan/atau pasal 3,4,5 UU No.8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
ATET HANDIYANA JULIANDRI SIHOMBING dilaporkan di Polda Metro Jaya dengan No.LP : STTLP/B/4260/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA dan saat ini Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan ATET sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap/385/XI/RES.2.6/2021/Ditreskrimsus tertanggal, 2 November 2021.
Peristiwa ini bermula dari diperkenalkannya pemilik Perusahaan PT. INDOCERTES berinisial KS yang bergerak dibidang alustista dengan ATET yang mengaku bisa mendapatkan tender Alutista di Kemenhan RI.
Dalam perkenalannya dengan KS sdr.ATET mengaku sebagai anak angkat keluarga Cendana dan mengaku dekat dengan Menteri Pertahanan sehingga KS percaya dan mengangkat sdr. ATET sebagai Direktur Utama di PT. INDOCERTES sebagai salah satu syarat yang diajukan sdr.ATET bila mana mau mendapatkan tender Alustista di Kemenhan RI.
Setelah sdr. ATET menjadi Direktur Utama KS diminta untuk menyediakan uang untuk mendapatkan tender alustista, karena merasa yakin dengan ATET maka KS menberikan uang yang diminta oleh ATET yang katanya untuk memperlancar proyek dengan total keseluruhan sebesar kurang lebih 87 Milyar dalam waktu kurang lebih satu bulan.
Namun ternyata proyek alustista yang dijanjian oleh ATET ternyata bohong dan ketika diselidiki oleh KS uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi ATET. Merasa tertipu oleh ATET melalui Kuasa Hukumnya KS melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya dan saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan ATET sebagai Tersangka namun pihak Kepolisian belum melakukan penahanan terhadap ATET HANDIYANA JULIANDRI SIHOMBING.
(Asp)