Peserta BPJS Sulit Klaim, Ketua YLPK HANDAINI DPC Kabupaten Purwakarta Angkat Bicara

Spread the love

Purwakarta | Wartakum7.com – Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap penolakan hak klaim pencairan dana JKM dari peserta atau nasabah dari produk jasa dari bpjs ketenagakerjaan cabang purwakarta sektor pekerja non formal (BPU)

Didasarkan kepada surat kuasa yang di terima oleh yayasan lembaga perlindungan konsumen melalui ketua dpc ylpk handaini Eka novianto irwansyah SH,dari seorang masyarakat yang bernama Ibu Cucu, warga sempur kec plered merupakan ahli waris dari peserta Bpjs Ketenagakerjaan yang bernama Alm Saepulloh yang mengikuti program perlindungan tenaga kerja jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sektor kepesertaan pekerja mandiri,bukan penerima upah (BPU)

Permasalahan tersebut terkait klaim jkm berupa santunan uang kematian dari pihak bpjs Jamsostek tersebut hingga januari 2022 belum kunjung di terima manfaat faedahnya oleh ahli waris kepesertaan program bpjs tersebut terhitung 2 kali klaim sejak peserta meninggal di bulan maret 2021,dan pengajuan klaim berikutnya pada bulan november 2021.Berdasarkan hasil konseling yang kami lakukan terhadap ahli waris dan perisai bpjs jamsostek mengacu kepada data kepesertaan syarat pengajuan klaim jkm yang ada hingga history data pembayaran nasabah peserta program.

tidaklah ada permasalahan karena ketika peserta program jamsostek meninggal pada tanggal 06 maret 2021 peserta masih dalam proteksi karena peserta masih melakukan kewajiban pembayaran melalui perisai bpjs dan masih berhak menerima hak klaim jkm sebagaimana termaktub dalam kebijakan regulasi yang di atur dalam Regulasi Permenaker No 5 tahun 2021 dan Permenakaer No 1 tahun 2016 tentang kepesertaan sektor BPU.

Tentu fakta yang terjadi di lapangan tentang belum di berikannya hak klaim peserta oleh ahli waris,menimbulkan bentuk tanda tanya besar tentang tidak bisa diterimanya faedah yang harusnya menjadi hak ahli waris.Saat ylpk handaini melakukan kunjungan hingga melakukan koresprodensi dengan memberikan surat.guna untuk mendapat klarifikasi lebih jelas dari kacab dan kabid bagian pelayanan bpjs ketenagakerjaam tentang alasan yang logis dan sesuai dengan subtansi dan regulasi yang berlaku karena bpjs jamsostek melalui bagian pelayanan kepada Ylpk handaini.

hanya mendapatkan jawaban bahwa kami Ylpk handaini haruslah mendapat jawaban tersebut dari perisai bpjs ketenagakerjaan

Dan ketika dikonfirnasi lebih lanjut kepada perisai bpjs bahwa hak klaim jkm tidaklah dapat di terima oleh ahli waris, karena alasan iuran yang tidak teratur per bulan nya dari 2018 awal kepesertaan dan alasan tersebut jelas tidak mempunyai dasar kajian yang kuat mengingat dalam subtansi yang berlaku dari permenaker itu sendiri tidak ada bentuk penyebab dari gagalnya klaim tersebut karena berdasarkan tidak tertib iuran.

Dan hingga hari ini pun pihak bpjs belum datang kepada pihak ahli waris kepesertaan guna untuk memberikan klarifikasi resmi alasan penolakan kepada ahli waris terkait klaim jkm yang diajukan atau sekedar mengunjungi atau menghubungi pihak ahli waris hanya sekedar bersimpati untuk mengungkapkan rasa belasungkawa.Dan didasarkan kepada keterangan ahli waris data klaim yang asli seperti kartu kepesertaan bpjs dan data asli lain sebagai syarat pengajuan hingga hari ini belum dikembalikan.Tentu kesemua hal yang telah dipaparkan sebelumnya di atas banyak menimbulkan praduga dan prasangka dimana salah satunya tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan dari bpjs jamsostek yang menahan hak dan tidak memberikan hak.klaim jkm tersebut yang jelas bertentangan dari nilai-nilai perlindungan ketenagakerjaan dan dari subtansi yang mengatur.Kami sebagai kuasa hukum yang mendampingi konsumen

yang memakai produk jasa dari produsen dengan ini meminta kepada pihak-pihak yang berkaitan seperti

Uptd pengawas ketenagakerjaan,Disnaker dan Dewan jaminan sosial nasional untuk turun dan menindaklanjuti permasalahan tersebut agar tercipta dunia kerja yang beregulasi dan bersubtansi jelas.
(Tim)