Depok | Wartakum7.com – Berbekal klaim kedekatan inilah diduga Atet menipu PT. Indocertes hingga puluhan miliaran rupiah dengan dalih untuk mengurus proyek di lingkungan Kementerian Pertahanan. Pencatutan nama pejabat tinggi negara untuk menipu merupakan praktek kriminal yang berbahaya. Tak hanya mengotori dunia bisnis, tindak kejahatan tersebut juga dapat merusak kredibilitas dan legitimasi pejabat yang namanya dicatut.
Hal inilah yang patut diwaspadai dari ulah Atet Handiyana Juliandri Sihombing. Atet yang mengaku keponakan Menteri Pertahanan diduga telah menipu dan menggelapkan uang perusahaan PT. Indocertes, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang alat utama sistem persenjataan (alutsista). sehingg PT. Indocertes menderita kerugian mencapai Rp. 87 Miliar.
Diduga penipuan yang dilakukan Atet bermula pada bulan Juli 2021. Atet memperkenalkan diri kepada pimpinan manajemen PT. Indocertes sebagai anak angkat Ibu Siti Hardianti Hastuti atau Mbak Tutut (putri sulung Presiden RI ke-2 Soeharto).
Perbuatan Atet terbongkar setelah jajaran pimpinan PT. Indocertes melakukan penyelidikan. Terbukti bahwa Atet bukanlah anak angkat Mbak Tutut maupun keponakan Menteri Pertahanan. Manajemen PT. Indocertes juga mengklarifikasi ke beberapa pihak di jajaran TNI AD mengingat Atet mengaku kenal dengan mereka. Kebohongan Atet kembali terungkap karena beberapa pihak di jajaran TNI AD yang disebut oleh Atet ternyata tak mengenal yang bersangkutan.
Manajemen PT. Indocertes telah melaporkan tindakan pencatutan nama petinggi TNI AD ini kepada Pimpinan Intel TNI AD. Dua anggota TNI AD diturunkan untuk mengklarifikasi langsung kepada Atet pada tanggal 25 Agustus 2021. Dalam klarifikasi tersebut Atet akhirnya mengaku telah mencatut nama petinggi Kementerian Pertahanan, petinggi TNI AD, dan anggota DPR RI. Atet juga mengaku menggunakan uang perusahaan PT. Indocertes untuk membeli rumah, tanah, mobil Alphard, Mercedes, BMW, Ferrari dan menyimpan sisa uang tunai senilai Rp. 31 Miliar di kediamannya di Depok, Jawa Barat.
Di hari yang sama dengan pengakuan Atet tersebut, dua staf PT. Indocertes meminta pengawalan dua anggota TNI AD demi keselamatan mereka. Mereka kemudian mendatangi rumah Atet untuk mengambil sisa uang tunai senilai Rp. 31 Miliar. Sesampainya di kediaman Atet, ternyata uang yang dijanjikan tak ada di rumahnya. Atet menyebut uang tersebut disimpan di kantor istrinya. Mengingat hari sudah malam, akhirnya disepakati staf PT Indocertes, anggota TNI, dan Atet beserta istri menginap di Hotel Margo, Depok. Pada tanggal 26 Agustus 2021, ternyata Atet dan istri tak menepati janji. Keduanya menawar untuk mengganti uang Rp. 31 Miliar tersebut dengan aset beberapa kendaraan tua.
Pada tanggal 27 Agustus 2021, seorang sahabat dekat pimpinan PT. Indocertes menemui Atet di Hotel Margo. Disitu terjadi perdebatan dan istri Atet kemudian berteriak-teriak di hotel sehingga aparat keamanan hotel sampai melaporkan kejadian ini kepada Polres Depok. Atet melaporkan seolah telah terjadi penyekapan terhadap dirinya. Atas dasar pelaporan itu 2 orang staf PT Indocertes ditahan.
Akibat skenario rekaan Atet ini pula, dua anggota TNI AD yang melaksanakan tugas untuk mengklarifikasi pencemaran nama baik terhadap petinggi TNI AD, justru harus menghadapi proses sidang militer. Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan Atet sebagai tersangka penggelapan, penipuan, dan pencucian uang pada tanggal 2 November 2021.
Akibat perbuatan Atet tersebut, kini PT. Indocertes berhenti beroperasi. Per tanggal 16 Desember 2021, PT. Indocertes juga terpaksa melakukan PHK terhadap karyawan-karyawannya. Serangkaian peristiwa di atas menunjukkan bahwa perilaku kriminal Atet harus ditindak tegas agar yang bersangkutan tidak terus membahayakan pihak-pihak lain dan merusak kewibawaan institusi seperti TNI AD dan Kementerian Pertahanan RI. (**/JFL/HPL)