Peguyuban Persatuan Muakhian Raja  Penyimbang Adat Marga Buay Belunguh Layangkan Surat Ke DLH

Peguyuban Persatuan Muakhian Raja  Penyimbang Adat Marga Buay Belunguh Layangkan Surat Ke DLH

Spread the love

Tanggamus | Wartakum7.com – Buruh Tinta di dampingi Peguyuban Persatuan Muakhian Raja Batin Penyimbang Adat  Marga Buay Belunguh Layangkan Surat Ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Terkait PT. Tanggamus Indah, senin (14/02/22).

Pasal nya sejak tahun 1980 legal standing PT. Tanggamus Indah di duga carut marut, dan tidak memenuhi peraturan UU yang berlaku di negri ini. Salah satu yang tidak terpenuhi adalah Usaha Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Usaha Pemantauan Lingkungan (UPL), sejak pertama kali pihak adat mempertanyakan perizinan ke PT. Tanggamus Indah, masalah lingkungan hidup salah satu yang menjadi penekanan.

Untuk itu Khadin Pendipa selaku perwakilan Adat Marga Buay Belungu kabupaten Tanggamus menginginkan untuk dapat bertemu dengan:
1. Pihak pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan.
2. Bidang konservasi dan kemitraan lingkungan.
3. Seksi dokumen lingkungan dan perizinan.
4. Seksi pengawasan dampak lingkungan.
5. Seksi konservasi sumber daya alam.

Pertemuan tersebut diperlukan agar masalah linkungan hidup pada PT. Tanggamus Indah tidak hanya menjadi wacana yang tidak jelas dan akan didapatkan keputusan legal tentang pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang menjadi salah satu syarat utama beroperasionalnya PT. Tanggamus Indah di kabupaten Tanggamus.

Selain itu Khadin Pendipa dari Marga Buay Belungu menginginkan untuk dapat dipertemukan dengan staff ahli geologi, ekologi, dan hidrologi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus.

“Hal itu berfungsi jika pertemuan tersebut menjadi analisa bersama, ini akan menjadi analisa mendalam dan komprehenship untuk pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup yang didasarkan pada undang-undang yang berlaku di Indonesia”, tutur nya. (Alfian)