Tanggamus | Wartakum7.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tanggapi surat dari peguyuban persatuan muakhian raja Batin penyimbang adat margabuay Blunguh,terkait pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup, Rabu/23/02/2022.
Kepal Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kemas, menyampai kan kepihak Adat Marga Buay Blunguh terkait surat yang sudah di terima pada tgl 14/02/2022. pertemuan tersebut pihak (DLH) menghadirkan bidang terkait seperti bagian pengawasan, bagian pengendalian pencemaran kerusakan lingkungan,bidang pengawasan,bidang prizinan dan sekretarisnya.
Walaupun secara tersirat pihak Lingkungan hidup tidak ingin masuk terlalu dalam pada masalah PT.Tanggamus Indah karena Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut memang sampai 2020 memang sudah tidak berlaku lagi. Yang pasti pihak dinas lingkungan hidup hanya mau berkonsentrasi pada masalah ligkungan hidup saja.
Kemas,selaku kadis lingkungan merespon pertemuan awal pihak adat yang saat itu ditemui Asep bagian perizinan Dinas Lingkungan Hidup. Pembahasan tersebut ada pada dokumen perizinan PT. Tanggamus Indah, dimana izin PT. Tanggamus Indah untuk lingkunangah hidup hanya ditemukan tahun 2012, dan yang lain tidak ada. Pihak lingkungan hidup menyatakan agak sulit menemui PT. Tanggamus Indah karena perusahaan tersebut tidak memenuhi standar mutu menejemen perusahaan; yang ada hanya penderes. Maka ketika pihak lingkungan hidup menemui pihak perusahaan tidak pernah mendapatkan info karena PT. Tanggamus Indah beroperasi tanpa menejemen dan pengawasan sempat dilakukan di tahun 2016.
Di tahun 2016,kunjungan pihak lingkungan hidup ke PT. Tanggamus Indah hanya menghasilkan kegagalan Karena di lokasi perusahaan tersebut tidak dilengkapi administrasi terstandar dan staf menejemen, yang ada hanya penderes saja ujar Kemas selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus.
Masalah berikutnya yang menjadi pembahasan pada pertemuan tersebut adalah konsevasi dan pengawasan. Kemas menyatakan untuk mencapai ranah tersebut phak lingkungan hidup kabupaten Tanggamus tidak begitu saja dapat menyelesaikan di karnakan keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia. Pihak lingkungan hidup menilai sederhana, pembahasan tentang pemulihan lahan masuk pada hal-hal seperti pemberian bibit pada masyarakat dan penanaman pohon di lokasi tersebut.
Secara umum masalah PT. Tanggamus Indah memang bukan sekedar bermuara pada lingkungan hidup saja ada beberapa leading sector untuk menyelesaikan semua permasalah PT. Tanggamus Indah yang telah meng-eksplotiasi bumi Tanggamus semenjak 1990. Dalam hal ini dinas-dinas terkait seperti perkebunan dan perindustrian pun menjadi salah satu kedinasan yang berhubungan langsung dengan kinerja PT. Tanggamus Indah yang memiliki track record perizinan carut marut.
Terpisah pak Herman kepala bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan,menyampai kan ke pihak Adat Buay Belunguh dari tahun 2016-2022 baru satu kali saya melakukan pengawasan di tahun 2016, Alasan dilakukan pengawasan hanya saat itu saja adalah karena memang pihak PT. Tanggamus Indah memang tidak ada yang dapat ditemui, yang ada hanya penderes. Beliau juga sempat menyampaikan surat tembusan ke pak Bambang bupati saat itu tetapi tidak ada respon dari surat terebut. Tetapi pada dasarnya pihak PT. Tanggamus Indah yang sangat sulit ditemui karena setiap kali kunjungan selalu ditemui penderes saja,ujarnya.
Abdul Rohman selaku sekretaris (LH) memotong kalimat dari pembicaraan teguh drakula terkait tanaman karet yang umurnya sudah puluhan tahun,itu wajib di adakan peremajaan dari pihak perusahaan,dan dia juga menjelaskan pada saat di bappeda mereka pernah mengajukan sebelum masa HGU nya habis di tahun 2017, Herman Hermawan saat bertugas di bappeda menanyakan kepihak prusahan PT TI,tujuan HGU di perpanjang untuk di tanam kakau,pernah jug dirapatkan di ruangan asisten, setelah itu tidak ada kelanjutanya sampai hari ini,ungkap nya.
Teguh Drakula menanggapi penyampayan dari pihak kadis LH menyatakan bahwa masalah lingkungan hidup dan prizinan nya di PT. Tanggamus Indah,bukan sekedar pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dapat dilihat mata manusia tetapi ada pada permasalahan yang mengglobal dan terintegritas. Hal tersebut dimulai dari rona awal lingkungan yang digunakan oleh PT. Tanggamus Indah sebagai Hak Guna Bangunan yang sampai saat ini tidak dapat ditemukan atau bahkan tidak pernah diurus oleh PT. Tanggamus Indah.
Teguh Drakula menyatakan bahwa usia pohon karet diatas 10 tahun memiliki kecenderungan untuk menghabisi fraksi halus tanah,dan ini menyebabkan unsur mikro dan makro hara tanah terhisap dalam jumlah besar,dan akibatnya kemempuan tanah untuk bertahan terhadap kondisi alam akan sangat lemah karena fraksi halus tanah sudah tergerus,Imbasnya adalah bulk density pada punggung tanah akan melemah dan mengakibatkan abrasi dan erosi,Tampa di sadari Kerusakan alam ini sudah ada,tetapi diduga pemerintah daerah mengabaikan kerusakan alam di fase awal tersebut.
Jika ingin melihat bukti kerusakan alam Teguh Drakula memberi contoh sederhana akibat perubahan rona awal lingkungan yang tidak pernah ada, maka pengelolaan dan pemantauan pun tidak pernah ada untuk PT. Tanggamus Indah. Hasilnya pun sangat sederhana. Awal tahun 2022 kabupaten Tanggamus kedatangan tamu indah, yaitu banjir di wilayah Batu Keramat yang sebelumnya memang tidak pernah terjadi banjir.
Hasil dari kerusakan alam berikutnya adalah beberapa hari kemarin Jalan H. Juanda Kotaagung mengalami banjir yang cukup besar hanya dengan hujan beberapa jam saja. Banjir ini adalah bentuk sederhana kerusakan alam di kaki Tanggamus sehingga air mengalir liar dan membawa materi yang ada disekitar wilayah tersebut.
Kondisi alam yang memburuk ini memang belum begitu dirasakan tetap berdasarkan luasan HGU PT. Tanggamus Indah yang awalnya 1552,45 hektar dan dikelola sebagaimana mestinya maka fungsi alam yang menjaga lingkungan hidup sudah dapat dirasakan dan hasilnya tahapan awal bencana sudah dimulai hari ini, contoh kecil adalah banjir yang terjadi di Batu Keramat dan Kotaagung kemarin,ujar Teguh Drakula.
Terpisah dengan pernyataan diatas ketua Adat Marga Buay Belunguh, “Arpan AR, menyarankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus terkait dengan lingkungan hidup, agar dapat merespon kondisi awal kerusakan lingkungan hidup secara Arif, agar kondisi buruk lingkungan tidak semakin masif”, tutup nya.
(Alfian)