Mojokerto | Wartakum7.com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menghadiri secara langsung pelayanan terpadu sidang isbat nikah yang diadakan Pengadilan Agama Mojokerto yang bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto di pendopo Balai Desa Tanjungan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Selasa (22/03) pagi.
Pelayanan terpadu sidang isbat nikah kali ini diikuti oleh oleh 10 pasang yang berasal dari empat Kecamatan, yakni dari Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Jetis, Kecamatan Kutorejo, Kecamatan Jatirejo.
Dalam kesempatan ini, Bupati Mojokerto menyampaikan bahwa semua masyarakat dalam admintrasi kependudukan harus tertib dan sesuai aturan.
“Saya berterima kasih banyak kepada Pengadilan Agama Kabupaten Mojokerto telah melaksanakan kegiatan ini kita menyambut baik sebagai bentuk pelayanan kami kepada masyarakat. Dalam hal ini kalau sudah nikah ya memang harus ada surat nikah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ikfina telah berkoordinasi dan memberikan surat kepada seluruh kecamatan agar melakukan pendataan terhadap warganya dalam hal pencatatan pernikahan.
“Kita akan meminta pak camat berkoordinasi dengan seluruh kepala desa untuk bisa mendata warganya yang sudah menikah secara agama tetapi belum tercatat secara resmi. Kita akan tindak lanjuti supaya semuanya nanti mendapatkan indentitas kependudukan yang resmi dan kemudian nanti tidak terjadi masalah kemudian hari dan tentunya adalah yang paling utama adalah kita berusaha untuk menghindari fitnah,” ucapnya.
Selain itu, Ikfina berharap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mojokerto menciptakan gebrakan baru dalam mengembangkan pelayanan terhadap masyarakat.
“Dukungan terbesar terkait dengan pelayanan publik Kabupaten Mojokerto ujung tombaknya di Dinas Dukcapil jadi nanti ini akan banyak melakukan inovasi-inovasi supaya pelayanan Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Dukcapil bisa semakin baik kedepannya,” jelasnya. ( END ).