Ketua DPC LSM MP3 Kabupaten Tanggamus Surati Kepala Sekolah SMKN 1 Talangpadang Atas Dasar Dugaan Pungli

Ketua DPC LSM MP3 Kabupaten Tanggamus Surati Kepala Sekolah SMKN 1 Talangpadang Atas Dasar Dugaan Pungli

Spread the love
Talangpadang | Wartakum7.com – Ketua DPC Lembaga Suadaya Masyarakat.Masyarakat pemantau pendidikan dan pembangunan (LSM MP3) Kabupaten Tanggamus Surati Kepala Sekolah SMKN 1 Talangpadang atas dasar dugaan lakukan pungutan liar (pungli) sabtu (26/03/2022).
Berdasarkan hasil investigasi penemuan dan pemantauan LSM MP3 yang indikasi dugaan penyalah gunaan wewenang dan jabatan berkaitan pungli yang diduga di lakukan oleh dinas terkait.
LSM MP3 menduga penyalah gunaan yang di lakukan tersebut diantaranya
1.di duga ada storan seragam sekolah Rp.1.110.000
2.di duga adanya uang komite
Rp.2000.000
3.di duga melakukan pungli di sekolah(perbub no.87.tahun2016) dan melanggar aturan yang sudah di tentukan.
4.bukti kwitansi terlampir
5.arsip.
Dalam hal ini pihak LSM MP3 untuk meminimalisir atas dugaan perlunya ketransparanan dari pihak sekolah, bahwa praktik seperti pungli tidak boleh terjadi sebab merugikan dan kangkangi aturan.
Berdasarkan UU yang berlaku di negara Indonesia tentang Saber pungli Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan perpers no.8 tahun.2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar”, maka  berdasarkan dengan Perpres tersebut pemerintah RI telah memberikan legilitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk membrantas praktek PUNGLI di Indonesia,  jelas Arpan AR.
Arpan AR selaku ketua DPC LSM MP3 kabupaten Tanggamus menjelaskan berdasarkan uu RI no 31 tahun 1999 Bab1 Ayat 1(b)tentang korupsi dan operasi pemberantasan dan pasal 12(b)sebagai mana telah di ubah dengan UU pidana korupsi Jo pasal.55 Ayat 1 ke 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda 200 juta maksimal 1 meliyar.
Oleh sebab itu Ketua LSM MP3 mengklarifikasi pertanggung jawaban dana tersebut, berdasarkan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan imformasi public.
Lanjut Arpan AR, “kami dari LSM MP3 mengklarifikasi tentang permaslahan (uang komite/storan seragam) tahun anggaran 2021(,apa bila dalam suatu klarifikasi ini tidak ada titik temu,maka kami dari LSM MP3 akan mau melanjutkan ke supermasi hukum yang lebih tinggi untuk memproses dari keganjilan yang kami temukan di lapangan,untuk itu kami dari LSM MP3 meminta jawab surat ini  tiga hari dari di berikan surat ini.tutup nya.(Alfian)