Tangerang | Wartakum7.com – Aktivitas kegiatan Usaha Ayam Potong yang beralamat Jl. Poris Gaga Baru Rt 006 Rw 002 Batuceper Kota Tangerang, yang diduga Ilegal Tanpa memiliki ijin usaha Pihak Pemkot Tangerang dipinta Tegas Tindak Oknum RW Cipondoh Makmur Bekingi Usaha Ayam Potong Ilegal. Selasa (05/04/22)
Seolah Merasa Hebat Oknum tersebut melalui Pesan WhatsApp Mengirimkan Foto Bersama Bamus serta KTA salah Satu Organisasi Masyarakat (Ormas) Seakan Menantang Bahwa dia membekingi Usaha Ayam Potong yang diduga ilegal Berdiri diatas Tanah Orang lain serta diduga mengganggu lingkungan.
Usaha potong ayam yang dikelola itu berada di dalam kawasan industri Daan Mogot KM 8,9 sudah berjalan dalam kurun tiga tahun, dimana diduga telah dibekingi oknum Rw yang selalu dikedepankan, Oknum RW yang Bernama Hamdani Biasa dipanggil (Gani) dengan lantang ia katakan Usaha Ayam Potong itu milik dia saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Menurut keterangan pekerjaan Usaha Ayam Potong itu Bahwa pemilik dari usaha Tersebut Bernama Toro Bukan warga asli disitu dan itupun dibenarkan oleh oknum RW bernama Gani saat dikonfirmasi Via telepon senin (4/4/2022), Namun apabila terjadi Hal-hal yang sifatnya administrasi serta Birokrasi, Oknum Rukun Warga (RW) Hamdani (Gani) yang biasa dipanggil selalu dirinya untuk menghadapi permaslahan berkaitan usaha potong ayam tersebut.
Dilain waktu Menurut dia (Gani) saat dikonfirmasi Bahwa dia adalah pemilik atau pengelola Usaha Ayam Potong tersebut walau diketahui sebelumnya Gani menyebutkan pemilik usaha potong ayam bernama Toro, di dalam kegiatan usaha itu pun ada sebagian Saham milik mantan Ajudan wakil Walikota Tangerang.
“Ya bang ini usaha saya kenapa emang untuk ijin ada ko jadi segala sesuatu urusan sama saya Lagi pula urusan sama Abang Apa terkait usaha ini,” dengan langtang ia mengatakan katakan melalui Chat WhatsApp.
Bukan Hanya itu, dia (Gani) Juga menunjukkan Foto-Foto melalui Pesan WhatsApp seperti Bersama Bamus serta KTA salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas), yang jelas seolah menantang dan Tidak mengaidahkan Aturan Pemerintah yang menjadi ketetapan prosudur.
Padahal sebelumnya Arif Lurah poris Gaga Baru, Senin (4/4/2021), menyampaikan terkait usah potong ayam tersebut jelas tidak mau mengeluarkan Surat Keterangan Usah jika belum ada surat rekomendasi dari pemilik tanah atau setidak-tidaknya surat kontrak atau sewa dari yang bersangkutan.
“Saya tidak berani ngasih izin SKU karena belum ada rekomendasi dari pihak pemilik tanah, entah itu keterangan kontrak maupun sewa”, jelas Arif.
Terpisah menurut Abdul Malik selaku tokoh dan pemerhati kinerja pemerintah dari warga sipil, “Ini jelas tidak Benar oknum Rukun Warga (RW) itu Tidak mengaidahkan Aturan seharusnya pihaknya itu memberikan arahan kepada pemilik usaha, untuk mengikuti aturan pemerintah bukan membela yang Nampak salah dalam aturan Regulasi administrasi,” Kata Abdul Malik.
Perangkat wilayah Mulai dari kelurahan, Kecamatan Hingga Walikota Tangerang Harus tegas menindak tegas Oknum (RW) Cipondoh Makmur Bernama Hamdani Biasa disapa Gani itu supaya menjadi efek Jerah dimana ketua rukun warga atau RW, harus memberikan contoh terhadap warga dengan mengikuti aturan pemerintah yang sudah ditetapkan, Bukan malah membantu kegiatan Usaha Ilegal Tersebut,” Tegas Abdul Malik Selasa (5/4/2022).
Gani yang membawa-bawa nama besar Ormas Laskar Merah Putih membuat murka Hasim selaku ketua harian.
“Saya lihat KTA yang dikirim kesaya itu sudah tidak berlaku lagi, anggota LMP tidak ada namanya membeckup atau membekingi pihak-pihak yang mana melakukan suatu penyimpangan intinya seperti itu, bilamana ada ada yang melakukan sebuah penyimpangan entah itu dari kader Laskar Merah Putih Khususnya di Kota Tangerang, maka kami dari pihak markas cabang LPM Kota Tangerang akan memberikan sanksi untuk menarik KTA nya intinya seperti itu”, Tegas Hasim ketua harian LMP.
Ia juga mengatakan, tidak ada lagi membawa-bawa Laskar Merah Putih Ormas, selaku pengurus Laskar Merah Putih di Kota Tangerang akan memberi peringatan keras untuk beliau (Gani) kepada pihak berwajib.
(Red)