Kota Tangerang | Wartakum7.com –Dugaan pelanggaran proyek pemasangan tiang milik PT Linknet First media untuk jaringan telekomunikasi yang berada di 13 kecamatan di wilayah kota Tangerang dinilai menabrak estetika keindahkan Kota.
Fakta dilapangan bukan hanya pemasangan tiang saja, berkaitan dengan proyek galian pemasangan kabel telekomunikasi fiber optik pun diduga banyak ditemukan keganjilan, proyek yang berjalan pihak Linknet hanya sebatas mengandalkan rekom dan kordinasian yang jelas-jelas tidak taat kepada prodak hukum yang telah di jadikan tolak ukur untuk dijalankan dan dipatuhi, dimana semestinya ada ijin dari dinas terkait (red).
“Ya, proyek pemasangan tiang tumpu Link Net yang sedang berjalan di sejumlah wilayah Tangerang Kota diduga melanggar aturan teknis tata ruang wilayah itu,” Ungkap Hendri Zein, Selasa (24/05/222).
Ia menjelaskan, Penegakan regulasi dan Perda, jangan gertakan belaka dalam hal ini Satpol PP harus tegas berkelanjutan.
“Jangan cuma ditebang beberapa tiang saja sedangkan yang masih berdiri banyak sekali, bahkan di wilayah Pinang ada lagi pembangunan tiang baru,” kata Hendri yang kerap disapa Bung Hendri.
Lebih lanjut Hendri mengatakan, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja yaitu aparatur pemerintah daerah yang melaksanakan tugas kepala daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah, dan keputusan daerah. Bahkan pada pasal 3 aturan ini. Satpol PP diberi kewenangan menertibkan dan menindak warga atau badan hukum yang mengganggu ketentraman warga.
“Kalau berani langsung putus itu kabel jaringan yang menghubungkan kepelanggannya dong, Kalo memang menjalankan aturan pemerintah sesuai tupoksinya sebagai kepanjangan tangan dari walikota,” ketusnya.
Masih kata Hendri, dalam pelaksanaanya para pekerja di lapangan tidak dilengkapi dengan kelengkapan keselamatan kerja (K3) sehingga itu diduga telah menyalahi permohonan dalam rekomendasi teknis.
Selain terkait pelanggaran teknis ia pun menduga ada kejanggalan dalam proses administrasi yang belum diberikan ijin oleh pemerintah kota Tangerang, dan Berdasarkan hasil Hearing dengan DPRD jelas bahwa pembangun tersebut belum mengantongi ijin.
Dugaan perbuatan penyalahgunaan wewenang atas ijin yang diduga sampai saat ini belum diterbitkan akan tetapi pihak PT Linknet dan provider internet lainya tetap melaksanakan kegiatan tanpa memiliki ijin.
“Ini sudah menyalahi peraturan daerah yang tertuang dalam perda Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu,” ujarnya.
Sebelumnya dikutip dari buletin tangerang.com, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Pemerintah Kota Tangerang Iwan menegaskan, Pihak nya akan melakukan tindakan tegas harus ada perintah pimpinan.
“Akan eksekusi, cuman nunggu pimpinan, saya akan menghadap pak wali dulu,” ujar Iwan
Menanggapi hal tersebut, Hendri menilai Perda yang dibuat seolah-olah bisa ditegakkan atas persetujuan walikota terebih dahulu, dan terlihat Satpol PP tidak bisa berbuat banyak dengan peraturan walikota yang sudah termaktub .
” ini jelas Satpol PP tidak berfungsi sesuai Peraturan Pemerintah no. 6 tahun 2010.” jelas Hendri.
“Harusnya satpol PP berani menindak pelanggaran tersebut terlebih kasatpol PP baru saja dilantik dan menjabat,” tutupnya.
(Acong_Red)