Oknum Anggota Karang Taruna Pusakamulya Kecamatan Kiarapedes Purwakarta Dipolisikan, Lantaran Diduga Intimidasi Wartawan Atas Seruan Kades

Oknum Anggota Karang Taruna Pusakamulya Kecamatan Kiarapedes Purwakarta Dipolisikan, Lantaran Diduga Intimidasi Wartawan Atas Seruan Kades

Spread the love

Purwakarta | Wartakum7.com – Dugaan adanya Provokasi kepada Karang Taruna Desa Pusakamulya yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Pusakamulya Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta, dimana Karang Taruna telah Intimidasi Awak Media/Wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Hal itu terjadi sebelumnya pada tanggal 13 Juni 2022 pukul 14:00 Wib. Sehingga saat ini berujung di laporankan kepada pihak berwajib yakni Polres Purwakarta oleh anggota Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), yang di dampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IWOI, Karena salah satu Oknum karang taruna ada yang membawa senjata tajam (Sajam) saat kejadian dilokasi.

Selanjutnya Wartawan yang tergabung di organisasi IWOI yang di dampingi oleh LBH IWOI melaporkan kejadian tersebut ke polres Purwakarta, Jum’at (17/06/2022). dengan Laporan Pengaduan Nomor : SKLP -A/49/VI/2022/SPKT/POLRES PURWAKARTA/POLDA JABAR.

Karena perbuatan tersebut tidak pantas yang di lakukan oleh seorang Kades yang di duga keras telah melakukan provokasi Karang Taruna, sehingga terjadi Intimidasi yang dilakukan anggota Karang Taruna kepada para Awak Media yang sedang bertugas mencari informasi.

Muksin sebagai Penasehat DPD IWOI sekaligus LBH DPD IWOI Purwakarta akan mengawal terus permasalahan ini sampai tuntas, menurutnya karena wartawan di lindungi Undang – Undang Pers No 40 Tahun 1999, dirinya juga menyangkan terhadap tindakan yang seharusnya tidak perlu di lakukan oleh seorang Kepala Desa kepada Wartawan.

“Menyikapi adanya intimidasi itu, saya menyayangkan ada insiden yang menimpa empat orang jurnalis Kabupaten Purwakarta yang sedang melakukan tugasnya dalam mencari informasi”, Ucap Deden yang masih LBH Iwo.Indonsia

Sesuai dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melanggar Hukum dengan sengaj melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling besar Rp.500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah) tegas Deden.

(Team)