Peguyuban Persatuan Muakhian Raja Batin Penyimbang Adat Marga Buay Belunguh Layangkan Surat Ke Forkopimda Kabupaten Tanghamus

Peguyuban Persatuan Muakhian Raja Batin Penyimbang Adat Marga Buay Belunguh Layangkan Surat Ke Forkopimda Kabupaten Tanghamus

Spread the love

Tanggamus | Wartakum7.com – Peguyuban Persatuan Muakhian Raja Batin Penyimbang Adat Marga Buay Belunguh Layangkan kan surat ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Senin/20/06/2022.

Tujuan surat tersebut, menindak lanjuti terkait dengan Ex.PT.Tanggamus Indah diman atas Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis, sejak tanggal 30 Desember 2020, saat ini diduga belum ada terdaftar permohonan perpanjangan HGU terbaru, atas nama PT. Tanggamus Indah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanghamus.

Maka dari itu Peguyuban Persatuan Muakhian Raja Batin Penyimbang Adat Marga Buay Belunguh Mempermohonkan Kepada forkopimda Kabupaten Tanggamus, beserta pihak keamanan TNI-Polri dan Instansi yang terkait membantu untuk pengembalian tanah Ulayat Adat Marga Buay Belunguh dari Ex.PT.Tanggamus Indah.

Dengan dasar sebagai acuan adalah :
1.Berdasarkan salinan Np.51/1931 Sertifikat HGU Buku Tanah Kampung Tandjung Djati surat ukuran nomor 51 tahun 1931 sertifikat tanda bukti hak.

2.Presiden Jokowidodo sudah menggelar pidato tertanggal 06 Januari 2022 tentang tanah lahan pemerintah dan tanah Ulayat Adat maupun perusahaan yang bermasalah HGU yang sudah terlantar dan tidak produktif semua izinnya di cabut(Termasuk Ex.PT.Tanggamus Indah) akan di serahkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sesuai dengan dasar di atas tersebut, di minta kepada Ex.PT.Tanggamus Indah segera mengembalikan tanah lahan Ulayat Adat Marga Buay Belunguh sampai 10 hari sesudah surat ini di sampai kan kepada pihak yang di tuju,baik aset yang bergerak maupun yang tidak bergerak.

Adapun sebagai Pernyataan Sikap,
“Saya Raja Batin penyimbang Adat Marga Buay Belunguh, menyatakan sikap yaitu :
1.Ex.PT.Tanggamus Indah segera menyerahkan tanah Ulayat Adat Marga Buay Belunguh seluas 900,60 Ha.baik itu aset yang bergerak maupun yang tidak bergerak.

2.demi kepentingan masyarakat dan marga buay belunguh yang mana saat ini Ex PT.Tanggamus Indah HGU nya sudah berakhir,sesuai dengan surat keputusan PBN Kabupaten Tanggamus dengan no:HP.02.02/33.18.06./r/2021 tanggal 12 Januari 2021.

3.saat ini masyarakat sudah sangat membutuhkan tanah lahan Ulayat Adat tersebut untuk di garap sendiri demi kemanusian yang adil dan beradap,dengan dasar selama ini sudah di kuasai Ex.PT.Tanggamus Indah yang tidak ada dampak perekonomian selama ini kepada masyarakat.

4.dasar pernyataan sikap ini adalah hasil keputusan dari rapat adat kemuakhian raja Batin Penyimbang Adat Marga Buay Belunguh.

5.kami Masyrakat Peguyuban Persatuan Muakhian Raja Batin Penyimbang Adat,siap membantu menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tanggamus dan di tandatangani tertanggal 9/Maret/2022, antara Polda Lampung dengan Raja Batin Penyimbang Adat Marga Buay Belunguh, demikian sikap pernyataan saya agar instalasi-instansi yang terkait dapat memaklumi, tutup nya.

(Alfian)