Proses Berlanjut ,Terkait Pengaduan Wartawan Di Polres Purwakarta,Tiga Saksi Telah Dimintai Keterangan

Spread the love

Proses Berlanjut ,Terkait Pengaduan Wartawan Di Polres Purwakarta,Tiga Saksi Telah Dimintai Keterangan

 

Purwakarta | Wartakum7.com –
Tiga saksi kasus undang-undang darurat dan pengancaman terhadap Anggota IWOI Purwakata yang dilakukan oknum Karang Taruna Desa Pusaka Mulya, berinisial R sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit II Polres Purwakarta, Selasa (21/6/2022).

Kedatangan tiga saksi, yakni Ridho, Eddy, dan Dodi ke Polres Purwakarta dikawal belasan anggota IWOI Purwakarta dan beberapa organisasi kewartawanan yang berada di Kabupaten Purwakarta

Mereka datang pukul 09.00 WIB dan mulai dimintai keterangan pada pukul 10.00 s.d 12.00 WIB.

Dukungan dan support dari organisasi media mulai berdatangan, seperti MIO, IWO, dan beberapa organisasi lain yang ikut membantu dan mengawal prosesnya pengaduan ini.

Ketua DPD IWOI Purwakata Irfan Abdul Hakim mengucapkan terima kasih kepada Ketua MIO (Media Independent Online) DPD Purwakarta,Tedy Ronal Slamet beserta Pengurus MIO yang lainnya atas dukungan dan suport dari rekan-rekan media lainnya,

Ini membuktikan Pers Purwakarta kompak dan solid,mereka rela menunggu para saksi yang dimintai keterangan sampai selesai. Terima kasih teman-teman atas dukungannya.

Irfan juga mengungkapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Polres Purwakarta yang sudah menjalankan tugasnya memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Rencananya Unit II Polres Purwakarta akan memberikan surat panggilan kepada Kepala Desa (Kades) Pusaka Mulya, Nunung Rahayu dan Oknum Karang Taruna Desa Pusaka Mulya, R, Rabu (22/6/2022).

Mereka mulai dimintai keterangan pada minggu depan. (Tim)