Kota Tangerang | Wartakum7.com – Penerimaan Siswa Didik baru (PPDB) di SMPN 18 yang berlokasi di Kelurahan Cipondoh Indah Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang dianggap bingungkan warga masyarakat yang berada di lingkungan sekolah, pasalnya dalam aturan Zonasi diduga tidak transparan berkaitan jarak tempuh atau lokasi sekolah dengan rumah, sehingga orang tua murid calon siswa yang mendaftar terkesan dipersulit.
Namun demikian dalam hal ini sebagaimana aturan PPDB dinyatakan masih menimbulkan polemik baru berkaitan dengan Zonasi itu sendiri, dan ini bisa berdampak bagi mental si anak karena tidak terpenuhi keinginan nya untuk masuk sekolah yang di tujunya.
Kontradiktif terjadi dikalangan masyarakat saat pendaftaran dan masih banyak ketidak pengertian para orang tua siswa yang mau mendaftarkan anak-anak nya, khususnya Zonasi menjadi pertanyaan besar dan bisa saja anak menjadi tidak sekolah.
Ketua PPDB SMPN 18 Kepada Redaksi Wartakum7.com menjelaskan saat ditemui disekolah, dirinya mengatakan bahwa yang menjadi jalur Zonasi itu yang sudah tertera dan sebenarnya aturan PPDB ini sudah lama berlaku.
“Pokoknya, kami selaku panitia PPDB mengikuti aturan yang sudah di buat berdasarkan data kelurahan untuk jarak kami tidak tahu, tapi sesuai dengan pengumuman yang di Pampang di papan pengumuman.” Jelas Madi selaku Ketua Panitia PPDB SMPN 18 Kamis (7/7/22).
Lanjut Madi, “Untuk wilayah kelurahan saya sarankan minta bantuan kepada Anggota Dewan agar bisa masuk, “maaf kami tidak bisa membantu” pungkas Madi.
Ditanggapi Dr. Bahru Naviza SE. SH. MM selaku Ketua Umum Badan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (BP Tipikor), Ia berharap agar berkaitan dengan PPDB agar dievaluasi karena jelas sangat membingungkan warga setempat yang berada tidak jauh dilingkungan sekolah.
“Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang harus evaluasi dan audit terkait SMPN 18 dan segera turun kelapangan, karena apapun alasan nya anak adalah generasi bangsa, yang butuh pendidikan bukan dipersulit”, Tegasnya.
Menyikapi hal ini Bahru Ketua BP Tipikor itu, akan Surati Kemendikbud untuk meminimalisir terjadinya dugaan kecurangan PPDB khususnya di lingkup Kota Tangerang Umumnya se-provinsi Banten.
Berkaitan dengan PPDB pihak sekolah SMPN 18, khususnya Kepala Sekolah belum bisa di konfirmasi karena tidak pernah bertemu di sekolah, sehingga berita ini di tayangkan.
(Ahmad Suja’i/Red)