Kota Tangerang | Wartakum7.com – Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembanguna (PPP), pihaknya telah melakukan pemberhetian kepada saudara H. Mulyadi H. Muhlis Hs dari internal partai dan PAW sebagai anggota Dewan Kota Tagerang.
Atas lahirnya Surat Keputusan Nomor : 0693/SK/DPP/W/VI/2022, dan Surat Keputusan DPP PPP Nomor : 2164/KPTS/DPP/VI/2019 tertanggal 26 Juni 2019 tentang pedoman penyelesaian perselisihan internal hasil pemilu Legislati 2019 Partai Persatuan Pembangunan.
Maka dalam surat pemberhentian H. Mulyadi H. Muslih HS, dimana diterangkan bahwa sebelumnya adanya perselisihan internal partai bersama Mustopa yang telah di mediasikan yang menghasilkan keputusan pembagian paruh waktu atas jabatan anggota DPRD Kota Tangerang, tertanggal 2 Agustus 2019 tahun yang lalu.
Dalam hal ini, sebagai kesepakatan itu terkait masa kerja yang disebutkan masa kerja terhitung setelah memasuki jatuh tempo dua tahu enam bulan semenjak dibuat kesepakatan bersama antara Mulyadi dan Mustopa.
Namun pemberhentian Mulyadi oleh DPP PPP karena melanggar kedisiplinan organisasi kepartaian sehigga diberhentikan dari interal partai, karena tidak menunjukan itikat baikya terkait keputusan yang telah menjadi kesepkatan yang tidak dijalankan.
Terpisah saat dikonfirmasi Gatot Wibowo sebagai Ketua DPRD Kota Tagerang dimana dirinya belum mengetahui perihal itu.
“Waduh blom denger sy, tidak ada surat masuk kaitan tsb, baiknya tanya yg bersangkutan dan internal partainya, sy blom denger informasi tsb”, Ujarnya melalu pesan Washap, Kamis (4/8/22).
Saya cek sekretariatan DPRD blom ada surat masuk kaitan diatas, baiknya tanyakan k yg bersangkutan, atau internal mereka nya, jelas Gatot.
Sebelumnya Indra Ketua KPU Kota Tangerang saat dikonfirmasi dikantornya ia menjelaskan bahwa pihaknya menunggu surat rekomendasi dari DPRD.
“Kita belum ada surat pemberitahuan dari pihak DPRD kota Tangerang, kalau sudah ada pasti kita proses setelah surat dari DPRD kita pegang itupun setelah limit waktu lima hari”, Jelas Indra.
Namun terkait Surat Keputusan DPP PPP pihak DPW Banten masih belum bisa dikonfirmasi sampai tanyangnya pemberitaan, dan sampai saat ini Mulyadi masih melakukan kegiatan sebagai aggota Dewan, padahal berdasarkan SK DPP dirinya sebagai pembuat kesepakatan dengan Mustopa semestinya patuh terhadap aturan dan kesepakatan tersebut.
(Red)