Bojonegoro | Wartakum7.com – Beberapa warga Desa katur, Kecamatan gayam, Kabupaten Bojonegoro keluhkan adanya aktifitas penambangan galian C jenis ( pasir ) yang diduga tak berizin di desa mereka.
Bukan tanpa alasan, mereka menilai aktivitas tambang tersebut banyak membawa dampak buruk atau kerusakan untuk lingkungan dan juga mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainya.
“Jujur kami tidak senang mas, jalan-jalan banyak yang rusak dan debunya sangat mengganggu. Tapi gimana lagi, sepertinya mereka itu kebal hukum,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Rabu (24/08/2022).
Selain itu, Dia juga memohon kepada awak media untuk mempublikasikan adanya tambang liar tersebut, dengan harapan agar dinas terkait dan penegak Perda segera bertindak tegas untuk menghentikan atau menutupnya.
Untuk diketahui, pengerukan tanah dan batu dengan alat berat yang tidak sesuai ketentuan peraturan dapat merusak kelestarian alam. Karena itu, pemerintah pun membuat regulasi agar dampak buruk dari proses penambangan bisa diminimalkan atau dihindari.
Adapun regulasi terbaru tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam UU tersebut diatur, untuk dapat melakukan penambangan pasir dan batu, setiap orang atau badan wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat.
Izin yang dimaksud adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang terdiri atas dua tahap. Pertama IUP eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Sedangkan kedua adalah IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.
Tidak hanya itu, dalam UU tersebut juga tercantum kewajiban pihak penambang untuk menyetorkan jaminan reklamasi atau pascatambang setelah penambangan selesai. Jika reklamasi tidak dilakukan, maka IUP-nya akan dicabut, uang jaminan reklamasi yang disetorkan tidak bisa diambil kembali, dan dikenakan denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Namun sepertinya regulasi pemerintah tersebut tidak berlaku untuk tambang galian C ( pasir ) di Desa Katur Bojonegoro, terbukti hingga saat ini aktivitas tambang itu tetap berlangsung secara gencar-gencaran.
Mirisnya, dinas terkait dan aparat yang berwenang justru terkesan tutup mata, padahal aktifitas tambang liar tersebut sudah berjalan sejak lama.
Disisi lain, diduga kuat seluruh aktivitas alat berat yang berada dilokasi menggunakan Bahan Bakar Mesin (BBM) jenis solar bersubsidi.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pemilik tambang maupun pihak pengelola galian C ( pasir ) tersebut belum dapat dikonfirmasi. ( NO )