Kotaagung-Wartakum7.com.Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung adakan konferensi pers dengan seluruh mitra media berita Lapas Kotaagung (Lastagung) dalam rangka menyambung tali silaturahmi dan klarifikasi terkait pemberitaan negatif yang beredar tentang Lapas Sabtu.03/09/2022.
Konferensi ini berlangsung di Aula Besar Lapas Kelas IIB Kotaagung dan dimulai pukul 09.00 WIB s.d. Selesai. Di mana, para wartawan/jurnalis sebagai media berita mitra Lastagung menghadiri acara ini untuk mendengar langsung klarifikasi dari Kalapas Kotaagung, Beni Nurrahman beserta pejabat struktural masing-masing bidang, yakni Kasi. Binadik dan Giatja, Aryo Pratama; Ka. KPLP, Gusvendra Priambogo; Kasi. Administrasi Kamtib, Restu Suranto yang didampingi Kasubsi. Keamanan, Johansyah dan Kasubsi. Portatib, Ahmada Musa beserta perwakilan staf Lapas Kotaagung.
Dalam konferensi pers ini, Beni memberi klarifikasi terkait pemberitaan negatif yang beredar tentang adanya pembiaran dalam penggunaan alat komunikasi dan pungutan biaya kamar di Lapas Kotaagung tidaklah benar.
“Kami, Lapas Kelas IIB Kotaagung tidak membenarkan adanya tindakan membiarkan penggunaan alat komunikasi seperti HP dan pungutan biaya kamar kepada warga binaan Kami seperti yang diberitakan beberapa media online saat ini”, tegasnya.
Namun, Kalapas Kotaagung juga memandang bijak adanya berita tersebut untuk dijadikan bahan koreksi diri baginya sebagai pimpinan dan para Petugas Lapas Kotaagung agar menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam membina warga binaan Lapas Kotaagung.
Beni melanjutkan, “Terbukti dari program penanggulangan pandemi Covid-19, yaitu Asimilasi di rumah yang telah dijalankan oleh puluhan Narapidana di Lapas Kotaagung. Sampai saat ini, Kami belum pernah menerima laporan adanya residivis atau Napi yang mengulangi tindak pidana dari Lapas Kotaagung setelah menerima program tersebut”.
Terakhir, sebagai penutup konferensi, Beni menyatakan kepada mitra media bahwa Ia selaku Kalapas Kotaagung dan seluruh jajarannya sangat terbuka dengan adanya pengaduan atau laporan dan siap menerima sanksi apabila terjadi penyimpangan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat maupun pembinaan kepada warga binaannya.(Alfian)