Tangerang Raya | Wartakum7.com – Rekrutment pegawai untuk tenaga pengamanan di PT. Rajawali Trans Multimas (RTM) diduga syarat pungli dilakukan oleh oknum yang telah berkorporasi, pasalnya pengakomodiran para calon yang mau melamar pekerjaan ada embel-embel yang ditarif Rp 1,5 juta sampai dengan 2 juta rupiah oleh oknum pihak yang mengaku bagian dari peruaahaan PT. RTM.
Dugaan syarat pungli tersebut bagi pelamar untuk bisa masuk sebagai tenaga pengamanan akan lolos dan bisa bekerja di PT. RTM jika ada kontribusi yang ditawarkan oleh oknum kepada calon pekerja yang melamar, jika hal itu ada sebuah kesepakatan dimana pelamar melakukan hal itu walaupun keterpaksaan untuk bisa bekerja di bawah tipudaya sang calo.
Kendati demikian, ironisnya pihak perusahan PT. RTM yang bisa-bisanya piara oknum yang menjadi rekrutment tenaga pengamanan dimana hal tersebut menjadi dilematis untuk pelamar, sehingga kejadian tersebut menjadi sorotan dan viral di berbagai media.
Sebelumnya Abdul Rojak (AR) yang disebut sebagai HRD sebagaimana informasi yang dihimpun, AR juga yang disebut perekrut untuk tenaga pengamanan di PT. RTM dan membantah selaku HRD, Senin (19/9/22).
Namun AR mengundang Media untuk mengkelarifikasi terkait permasalahan itu di kantor PT. RTM dimana dirinya menurut sumber informasi adalah sebagai HRD, akan tetapi saat ditemui di kantor PT. RTM dirinya malah tidak ada di kantor.
Wandi salah satu yang diketahui sebagai chief executive officer (CEO) di PT. RTM tersebut, ia juga memberikan tanggapan terkait masalah yang beredar di berita, “Yang bernama Abdullah Rojak itu bukanlah orang HDR di yayasan RTM ini ia hanyalah orang yang dulunya pernah menjadi Timsus bos dari yayasan ini kemudian ia sering menbawa orang yang ingin bekerja kepada yayasan kami jadi ia adalah mitra perekrut saja di yayasan kami”, pungkasnya.
Lanjut Wandi, “yang kami sangat sayangkan kenapa tidak ada konfirmasi dulu kepada pihak yayasan terkait berita ini sampai dimana bos kami mengetahui adanya berita yang beredar dan bos kami mau somasi terkait masalah yayasan yang disebutkan di dalam berita kemarin oleh para pihak media”, katanya.
Dikesempatan yang sama Cepi yang mengaku sebagai Korlap menambahkan, “memang benar pak Abdul Rojak Bukanlah bagian dari RTM ia hanya orang yang mengaku-ngaku saja sebagai HRD kepada yayasan kami, kemudian kenapa nama RTM di sebut padahal ia hanyalah mitra rekrutmen calon pekerja yang mau bekerja di yayasan kami”, ungkap nya.
Terkait masalah uang Adm itu pihak yayasan tidak pernah menerima uang Adm itu dan tidak mengetahui adanya Adm itu, saya yang bekerja dilapangan dan para korlap yang lain tidak munafik apabila ada anggota yang mengasih uang dalam arti itu tanda terimakasih kepada kami lewat cash maupun transfer kami terima”, jelasnya.
Sementara para pelamar yang mengaku kepada redaksi Wartakum7.com AR adalah HRD dimana AR mengurusi administrasi pelamar dan inteview pelamar dan ada salah satu bukti Transferan pelamar yang masuk kepada rekening atas nama Abdul Rojak.
Bagai mungkin seorang Abdul Rojak ini yang punya kemampuan sepenting itu di PT. RTM yang bisa menerima pelamar tiba-tiba setelah keburukan dirinya terkuak mengaku bukan sebagai apa-apa di PT. RTM, Terang AS, Jum’at (23/9/22).
Justu saya berkeyakinan Abdur Rojak telah berdusta menutupi kesalahan sehingga terkesan nama baik PT. RTM yang tidak bisa disamakan, sementara dirinya sebagai perekrut tenaga pengamanan di PT. RTM, ya jelas itu sebuah kesalahan dimana perusahaan tidak terlepas dari apa yang dilakukan Abdul Rojak, karena segala kepentingan untuk itu menyangkut PT. RTM”, Papar AS.
AS berpendapat keterkaitan Abdul Rojak hanya untuk cuci tangan dan melepaskan tanggungjawabnya, biar terkesan nama besar PT. RTM tidak disebut-sebut lantaran apa yang dilakukan AR itu membunuh karakter dan citra perusahaan.
“Saya rasa AR harus tanggungjawab atas perbuatanya, berani berbuat ya harus menerima atas konswekuensinya, AR juga tidak komitmen ketika didatangi kekantor PT. RTM tidak kelihatan batang hidungnya sementara AR sebelumnya menyuruh kelarifikasi”, tutup AS.
Diketahui, Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Penipuan dalam Pasal 378 “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat , ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
( AS/Red)