Belitug, wartaKum7.com – Kebanyakan pengelola usaha meja goyang bijih timah di Kabupaten Belitung hanya mengantongi izin usaha dari kepala desa setempat.
Bahkan banyak yang tak mengantongi izin apapun. Usaha meja goyang kebanyakan bermitra dengan lima kolektor timah besar di Kabupaten Belitung.
Awak media sempat menghubungi salah satu pengelola meja goyang yang ada di kawasan Desa Aik Merbau, KecamatanTanjungpandan, Kabupaten Belitu inisial Ak.
Ia terang-terangan mengakui tak mengantongi izin apapun saat awak media menghubunginya via telepon seluler, Rabu 28 Oktober 2022.
Keberaniannya untuk membuka usaha meja goyang tanpa izin ini karena ia merasa kolektor yang menampung timahnya yang akan bertanggung jawab.
Bahkan ia juga menyebutkan nama kolektor yang membeli timahnya, yakni seorang kolektor yang tinggal di Dusun Kelapa Kera, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan.
“Sudah dibilangin bos yang tanggung jawab soalnya kan dana dari dia juga,” sebutnya.
Bahkan menurutnya, dua kolektor lain yang memiliki meja goyang di kawasan Desa Air Merbau juga tak mengantongi perizinan. Meja goyang milik kolektor lain tersebut juga membeli bijih timah dari para penambang.
“Kalau dari desa setahu saya belum ada. Soalnya yang aku tahu seperti Tg gak ada, bos By semua juga gak ada. Makanya aku gak berani sembarangan juga kalau asal-asal buka sedangkan gak jelas infonya,” terangnya.
Bahkan Ak juga memastikan semua usaha meja goyang bijih timah tak memiliki perizinan. Para pengelola usaha meja goyang hanya memegang bendera para kolektor besar di atasnya.
“Semua meja goyangkan memang gak ada izin. Kan kita cuma pegang bendera bos, bos yang tanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga berani membeli bijih timah dari penambag tanpa harus mengetahui asal-usul timah tersebut. Pasalnya ia mendapat jaminan dari kolektor di atasnya akan bertanggung jawab bila ada masalah hukum.
“Kalau timah, meja goyang kan bebas. Orang bawa ke kita, dia goyang langsung jual. Biasanya seperti itu. Jadi kalau ada masalah dari bos bilangnya sih gitu, pokoknya kalau ada masalah tinggal bilang sama dia,” tambahnya.
Setiap harinya, meja goyang yang ia kelola dapat membeli sekitar 100 hingga 300 Kg pasir timah dari penambag. Rata-rata masyarakat tersebut sudah berlangganan di meja goyangnya.
Berbeda dengan Ak, seorang pria bernama Is yang juga pemilik meja goyang mengaku memiliki beberapa perizinan. Namun perizinan tersebut hanya izin usaha dari desa dan mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar.
Dalam NIB milik pria yang membuka usahanya juga di Desa Air Merbau ini untuk usaha jasa pengolahan logam. Bukan untuk izin jual beli logam, dalam hal ini bijih timah.
Bahkan untuk meperoleh Sertifikat Standar juga terbilang sangat mudah. Karena Is hanya harus menunjukkan KTP dan NPWP ke Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian (DPMPTSPP) Kabupaten Belitung.
“Kalau saya ada NIB dan Sertifikat Standar. Memang NIB itu bukan untuk jual beli timah, tapi untuk pengolahan logam,” sebut Is.
Ia juga mengaku pihak smelter yang menampung timahnya tidak mengeluarkan izin untuk kolektor di atasnya. Sehingga kolektor yang menampung timahnya dan meja goyang yang ia kelola tak mengantongi izin penyimpanan timah.
“Dulu, smelter bisa mengeluarkan izin gudang, sehingga kolektor penyuplai timah ke smelter tersebut bisa mengantongi izin,” tambahnya.
Ia menyebutkan timah yang berasal dari meja goyangnya mengalir ke kolektor yang berada di Pangkallalang. Namun untuk aliran timah tersebut ke smelter, ia mengaku tidak mengetahuinya.* Tim