Belitung,wartakum7.com- Satreskrim Polres Belitung menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang terjadi di tempat hiburan malam (THM) dan karaoke Sari Laut (SL) secara tertutup, Selasa 18 Oktiber.
Kasus ini sebelumnya menewaskan korban bernama Rolan Pramudya warga Jalan Dahlan, Kelurahan Pangkalalang, Tanjungpandan, Minggu (4/9/2022) lalu.
Kasi Humas Polres Belitung AKP Antonius Sinaga mengatakan, pelaksanaan rekonstruksi secara tertutup ini sebagaimana menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Satreskrim Polres Belitung. Sehingga pelaksanaan rekonstruksi bisa berjalan aman dan lancar.
“Jadi menjalankan SOP dari Satreskrim, untuk jelasnya nanti bisa tanyakan langsung kepada KBO Reskrim,” kata AKP Antonius Sinaga kepada awak media usai pelaksanaan rekonstruksi.
Ia juga belum bisa memastikan reka adegan nomor berapa pukulan dari para tersangka yang telak mengenai korban. Namun yang pasti kejadian ini bermula dari gedung hall, secara berangsur keluar tepatnya di halaman parkiran.
Sedangkan pada saat terjadi pemukulan dan pengeroyokan, korban sempat pingsan di luar dan teman-temannya membawa korban ke rumahnya. Lalu teman-temannya membawa ke RSUD dr H Marsidi Judono Tanjungpandan.
“Rekonstruksi ini kami juga mengundang dari pihak Kejaksaan, LKBH Belitung selaku kuasa hukum dari para tersangka, dan pihak terkait lainnya,” ujar AKP Antonius Sinaga.
Ia juga menyampaikan, dalam pelaksanaan rekonstruksi ini total ada 28 adegan yang diperagakan oleh kelima tersangka masing-masing berinisial WS, AT alias Ar, PKI, VW alias Ay dan terakhir RF. Selain itu penyidik juga menghadirkan 16 orang saksi dalam rekonstruksi ini.
Ia menjelaskan, rekonstruksi ini merupakan suatu proses penyidikan dan penyelidikan dari suatu tindak pidana. Tujuannya untuk mempermudah penyidik untuk memastikan peran dari masing-masing tersangka maupun para saksi.
“Kemudian, apabila keterangan para tersangka dan saksi sudah lengkap. Berkas perkaranya akan kami kirim ke kejaksaan. Terkait bagaimana petunjuk dari jaksa penuntut umum, tentunya penyidik akan melengkapinya,” ucap AKP Antonius Sinaga.
Penelitian Berkas Perkara
Kasipidum Kejari Belitung Beni Pranata menambahkan, setelah menyaksikan rekonstruksi pihaknya bakal melakukan penelitian secara formil maupun materil terhadap berkas perkara dari pihak kepolisian.
Apabila ada kekurangan dari berkas perkara nantinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan berkoordinasi dan memberikan petunjuk kepada penyidik.
“Jadi nanti dari hasil rekonstruksi ini, akan kami cocok kan dengan fakta yang ada dalam berkas perkara. Untuk info selanjutnya, awak media bisa mengikuti proses persidangan,” kata Beni Pranata.*AS