Beltim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur ( Beltim ) tengah melaksanakan tahapa verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik peserta pemilu tahun 2024. Dalam minggu ini KPU Beltim akan turun ke lapangan untuk mengecek kepengurusan dan keanggotan Partai Politik.
Partai Politik (Parpol) yang akan diverifikasi kepengurusan dan keanggotaannya merupakan Parpol baru atau lama yang tidak lolos ambang batas parlemen treshold (non parlemen).
Setidaknya ada 16 Parpol di Kabupaten Beltim yang sudah dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh KPU RI. 7 di antara Partai tersebut meliputi Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda dan Partai Bulan Bintang (PBB).
“KPU Belitung Timur sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten, diperintahkan sesuai oleh KPU RI dan sesuai undang-undang dan PKPU untuk memfaktualkan terkait pengurusan dan keanggotaan partai politik tersebut di wilayah Kabupaten Belitung Timur,” kata Ketua KPU Beltim Rizal, saat Rapat Koordinasi Tahapan Verifikasi Faktual KPU di Hotel Guest Manggar, Senin (17/10/22).
Sejak kemarin, Minggu (16/10/22), KPU Beltim sudah melakukan rangkaian verifikasi faktual kepengurusan Parpol. Diungkapkan Rizal ada 5 Parpol yang sudah difaktualkan kepengurusannya di Kabupaten Beltim. Dua sisanya, akan difaktualkan, Senin (17/10/22).
“Selain Parpol yang sudah diverifikasi kemarin dan hari ini, ada partai politik yang memang tidak faktualkan yaitu Partai Parlemen. Berdasarkan regulasi dan Keputusan MK, Parpol yang ada di Senayan atau di DPR RI tidak perlu difaktualkan,” ungkap Rizal.
Ada dua mekanisme atau faktualisasi yang dilakukan meliputi Faktualisasi Kepengurusan dan Faktualisasi Keanggotaan. Untuk Faktualisasi Kepengurusan, KPU Beltim turun mengecek ke Kantor Parpol di tingkat Kabupaten.
“Dan juga untuk keanggotaan Parpol yang tersebar di seluruh wilayah Beltim, yang berada di desa-desa. Di mana keanggoatan tersebut sudah disampaikan nama-namanya ke Sistem Informasi Parpol atau Sipol,” jelas Rizal.
Ditekankan Rizal tidak semua nama anggota Parpol yang akan difaktualkan. Nama-nama yang sudah sampel secara acak akan dipilih untuk faktual.
“Tidak semua, ada mekanisme acak sesuai dengan yang ditetapkan KPU Pusat. Kita akan mensampling anggota parpol yang akan kami faktualkan di lapangan,” ujar Rizal.*AS/hms