Beltim,wartakum7.com– Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur masuk nominasi Kepala Daerah di Indonesia dalam Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD). Sebelum diluncurkan 3 November mendatang, Kabupaten Beltim menerima sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 38 Tahun 2022 tentang IKKD.
IKKD adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat variabel, dimensi dan indikator untuk melakukan pengukuran dan penilaian terhadap kepemimpinan kepala daerah. Pengukuran dan penilaian IKKD akan berdasarkan data dan informasi yang bersumber dari dokumen kinerja pemerintah daerah dan hasil survei kepemimpinan kepala daerah.
Ahli Muda Analis Kebijakan dari Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri BKSDN Kemendagri Marlon Naibaho mengatakan IKKD merupakan amanat Permendagri Nomor 38 Tahun 2022, di mana aplikasinya akan diluncurkan pada 3 November mendatang.
“Kita sosialisasi ini sebagai bonus hadiah untuk Kabupaten Belitung Timur, karena daerah-daerah lain belum pernah kita sosialisasikan, dari 548 Provinsi, Kabupaten/Kota masuk jadi yang pertama-tama,” ungkap Marlon saat Sosialisasi Pemendagri Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2020 tentang IKKD di Auditorium Zahari MZ, Selasa (1/11/22).
Marlon mengatakan selain dari dokumen kinerja pemerintah daerah, penilaian akan dilakukan melalui survei dengan responden yang terdiri dari pejabat di daerah, akedemisi dan tokoh masyarakat.
“Dari kuisioner nanti kita sebar minimal 100 kuisiner. Baik dari akedemisi, ASN, tokoh masyarakat dan kluster lainnya yang akan menilai kepemimpinan kepala daerah,” ujar Marlon.
“Jika Pak Bupati termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya, sehingga rata-rata kinerjanya 80 persen ke atas akan dapat nilai terbaik. Kalau nominalnya nanti Kementerian Keuangan yang tahu,” kata Marlon.
Sementara itu Bupati Beltim Burhanudin mengatakan Pengukuran IKKD penting dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Beberapa yang jadi indikator kepemerintahan efektif yakni tertarik dengan persepsi pelayanan pubik, kualitas apparat pemerintah, independensi politik, pelayanan publik, pelaksanaan kebijakan serta komitmen pemerintah terhadap sebuah kebijakan,” kata Aan sapaan akrab Burhanudin.
Aan berharap dengan IKKD yang terukur ketertinggalan penyelenggaraan pemerintahan dapat dikejar dan diperbaiki.
“Harapan saya ini menjadi penyemangat kita, bahwa kita harus merubah pola pikir menjadi lebih baik dan berintegritas tinggi. Hal ini dilakukan guna kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Aan.
Tahun 2022 ini Aan mengungkapkan sudah dilakukan beberapa penilaian untuk mengukur kinerja pemerintah daerah, yaitu Indeks Inovasi Daerah dengan nilai sementara 54,57 predikat inovatif, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah dengan nilai 68,13 predikat perlu perbaikan dan SAKIP dengan nilai B.
“Guna terlaksananya pengukuran IKKD ini, saya mohon dukungan dan kerjasama kepada stakeholders yang terlibat dalam pengukuran, antara lain Anggota DPRD, perangkat daerah, pemerintahan desa, akedemisi, UMKM, pimpinan redaksi media massa, tokoh masyarakat LSM serta masyarakat penerima manfaat,” kata Aan.* AS/hms