Belitung,wartakum7.com– Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial JL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Jasa Konsultan Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020, hari Selasa tanggal 1 November 2022.
Penahanan tersebut menyusul penyerahan tersangka berinisial IS dan barang bukti pada 31 Oktober 2022 oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung ke Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.134.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Rupiah).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung, MTR Anggoro,S.H dalam siaran persnya mengatakan tersangka IS sebelumnya diamankan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung dengan dibantu Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI di kediamannya, Kota Bandung Jawa Barat karena mangkir terhadap pemanggilan secara patut sebanyak empat kali.
“Tersangka IS mendapat panggilan pertama pada tanggal 26 September 2022, disusul panggilan kedua pada taggal 3 ( Tiga ) Oktober 2022 dan panggilan Ketiga pada tanggal 10 Oktober 2022 serta panggilan Keempat tanggal 24 Oktober 2022, namun tersangka IS tidak memenuhi panggilan tersebut,” ujar Anggoro,.
Aggoro juga menambahkan, bahwa tersangka IS sebelum di bawa ke Kejaksaan Negeri Belitung telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan kesehatan oleh Tim Penyidik di Rumah Sakit Adhyaksa Ceger Jakarta dan setelah dinyatakan sehat dan layak untuk melakukan perjalanan udara baru kita bawa, tegas Anggoro. *Tim