Pol PP Akan Panggil Pemakai Lahan Sekolah Dan Trotoar Untuk Berjualan

Pol PP Akan Panggil Pemakai Lahan Sekolah Dan Trotoar Untuk Berjualan

Spread the love

Belitung | Wartakum7.com – Penggunaan aset lahan sekolah SD Negeri 17 Tanjungpandan oleh Oknum Pedagang Pasar Hatta menjadi perhatian publik dan dari pihak Pol PP akan segera memangil Oknom Pedagang yang mengunakan lahan sekolah dan trotoar tersebut.

Pasalnya, ditanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung itu telah berdiri kios-kios para pedangang yang digunakan untuk berjualan.

Seperti dikutip dari Inspirasiberita bahwa para pedagang dikenakan penarikan retribusi oleh oknum yang mengatas namakan forum.Sementara itu Kepala sekolah SD Negeri 17 Tanjungpandan, Sapta saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa pihak sekolah tidak pernah meminta ataupun diberi (menerima setoran) dari penarikan retrebusi tersebut.

“Kami pihak sekolah tidak pernah meminta atau pun diberi setoran itu. Hanya saja jika kami memiliki kegiatan, kami ada mengajukan profosal bantuan kepihak forum,” ujar Sapta pada hari Rabu (09/11/2022).

Ia menyarankan jika ingin lebih jelas mengenai hal ini, sebaiknya awak media mengkonfirmasi kepada pengurus forum pasar tersebut. Sebab, hal itu lebih diketahui oleh yang bersangkutan.

“Tanyakan langsung dengan Iwan, dia lebih paham untuk menjelaskannya,” kata Sapta.

Iwan, selaku pengurus forum pasar saat dikonfirmasi oleh wartawan menjelaskan bahwa hal ini dirinya lakukan sudah cukup lama. Bahkan pernah dilakukan pembicaraan dengan pihak Satpol PP Kabupaten Belitung.

“Memang la lama, tapi ini sudah pernah kami bicarakan juga dikantor Satpol PP. Tanya saja ke Pol PP dan itu dak masalah,” ujar Iwan.

Ketika dikonfirmasi mengenai retribusi kepihak pemerintah daerah, Iwan pun menyampaikan bahwa penarikan retribusi kios tersebut tidak ada masuk kedalam pendapatan daerah.

“Tidak ada, kami memang tidak membayar retribusi ke Pemda, uang itu memang kami gunakan untuk kepentingan pasar, kalau mau jelas sebaiknya kita ketemu,” pungkas Iwan.

Agus Iswanto selaku Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Belitung ketika dikonfirmasi media ini mengenai para pedagang yang mengunakan lahan sekolah dan trotoar dikantornya mengatakan, kami dari pihak Satpol PP akan segera memanggil para pedagang yang menggunakan lahan sekolah dan trotoar tersebut.

” karena itu sudah melanggar peraturan daerah, dan kita akan memberikan peringatan bagi pedagang tersebut untuk segera membongkar sendiri, apabila peringatan-peringatan tersebut tidak di indahkan maka kita yang akan turun untuk membongkarnya”.
(AS)