Tangerang Kota | Wartakum7.com – Lagi-lagi terjadi kembali intimidasi serta ancaman kepada Jurnalis bersama Lsm yang sedang melakukan tupoksinya, hal itu dilakukan oleh oknum yang mengaku pelaksana dari kontraktor Cv. Putra Bungsu Utama, yang terjadi diarea proyek di Jl. AMD manunggal X Rt 004 Rw 004 Kel. Kedaung Wetan Neglasari Kota Tangerang (18/11/22).
Kejadian yang tidak patut dicontoh itu,
Ketiga orang rekan dari anggota Jurnalis dan Lsm itu yang sedang melakukan tupoksinya dilapangan yakni Ahmad Suja’i Jurnalis Media Wartakum7.com, Jupri Sani dan Rully Irawan Lsm Rembuk, dimana sekitar pukul 15:30 wib, mereka bertiga mendatangi proyek pembangunan pemerintah, diantaranya rehabilitasi Jalan peningkatan Jl. Lingkungan akses TPU DSK yang dikerjakan CV. Meriall Incosyaira dan pematangan Lahan Risunawa yang dikerjakan oleh CV. Putra Bungsu Utama, serta pembangunan Jembatan yang dikerjakan oleh Cv. Bangkit Karya, namun ketiga anggota jurnalis dan Lsm langsung dihadang dan dilarang memasuki lokasi proyek Rusunawa oleh kedua orang yang datang secara tiba-tiba yakni bernama Reza dan Rudi (RR).Namun apa alasan kedua orang tersebut (RR), melarang dengan cara mengintimidasi kepada Jurnalis bersams Lsm ketika sedang melakukan tugas fungsinya, terlebih ancaman yang serius tersebut ditujukan kepada rekan jurnalis Ahmad Suja’i dengan menunjukan ketidak senanganya saat sosial kontrol dilapangan dimana akan membakar rumah anggota jurnalis tersebut.
Selain itu pelarangan sempat ditujukan kepada Rully anggota Lsm Rembuk, ia menjelaskan kronologi tersebut kepada media sejumlah media”. Pada saat saya memasuki lahan Rusunawa saya baru foto pelang anggaran dan tiba-tiba saya dihadang oleh ke dua orang yaitu Rudi dan Reza lalu saya disuruh menghapus foto dan saya hapus foto di tempat kejadian dan saya di interogasi dan di intimidasi.” Ujarnya saat Jumpa pers.
Sementara Ahmad menjelaskan,” dia (Reza) menginterogasi saya, kamu dari mana lalu saya jawab saya Ahmad Suja’i dari media wartakum7.com lalu dia bilang kamu mau ngapain kesini, saya bertugas untuk melakukan liputan di lahan Rusunawa ini dan dia bilang ini kawasan saya kamu gausah datang kesini lalu dia bertanya kamu anak lio baru yaa, saya jawab iya dan dia langsung mengancam jangan sampai saya bakar rumah kamu,” tegasnya.
Sebelumnya saat dikonfirmasi via watshapp, Reza yang mengaku pelaksana Cv. Putra Bungsu Utama, dirinya membenarkan bahwa tidak boleh jurnalis dan Lsm datang keproyek yang sedang berjalan dengan alasan “terserah Gua”.
“Ya pokoknya tidak boleh, terserah Gua, lu kesini az w tungguin dilokasi”, Via Telepon dengan nada arogan.
Walaupun sudah disambangi kerumahnya, Reza yang masih bersama Rudi, namun Reza masih falam posisi tetap keras dan arogan pada pendirianya dengan menyatakan tidak bisa jurnalis dan Lsm melakukan fungsinya di proyek pematangan lahan Rusunawa.
“Saudara saya juga wartawan TV One di tangsel, kan mau ngajakin perang”, pungkasnya Reza Nantangin.
Menyikapi hal tersebut Subarna atau Barna Pemred Wartakum7.com, sangat menyesalkan dan mengecam keras atas perbuatan kedua oknum tersebut, “semestinya mereka jangan memperlakukan jurnalis dan Lsm seperti itu, dengan bersikap arogan layaknya seperti preman, harusnya tau bahwa jurnailis dilindungi Undang-undang, dan semestinyaa mereka tahu juga sesuai Pasal 18 UU Pers tentang penghalangan kemerdekaan pers, mereka bisa diancam hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta”, Tegasnya.
Lanjutnya, perlu diketahui bahwa jurnalis dan Lsm itu sudah bagian dari mitra kerja untuk sisi kontrol bukan dikerdilkan dan di intimidasi secara arogan, malah buat kami menjadi pertanyaan besar ketika mereka gerah dengan datangnya jurnalis dan Lsm kelapangan berarti patut diduga ada penyimpangan, Terang Barna.
Hal senada diungkap Saiman Ketua Lsm Rembuk kepada media, “terkait kejadian tersebut pihak Cv. Putra Bungsu Utama harus bertanggungjawab atas oknum pelaksana tersebut karena dinilai tidak mengindahkan kaidah-kaidah tugas jurnalis dan Lsm dan perlu juga dikawal atas pekerjaan proyek yang sedang dilaksanakan baik itu
Rehabilitasi Jalan peningkatan Jl. Lingkungan akses TPU DSK yang dikerjakan CV. Meriall Incosyaira maupun pematangan Lahan Risunawa yang dikerjakan oleh CV. Putra Bungsu Utama serta pembangunan Jembatan yang dikerjakan oleh Cv. Bangkit Karya”, Beber Saiman.
Masih kata Saiman, Kami sangat mengutuk keras kejadian intimidasi yang dialami terhadap anggota kami dan rekan rekan media disaat menjalankan tugas atau tufoksinya apalagi mereka dengan lantang mengatakan akan membakar rumah salah satu rumah rekan media, sudah jelas tindakan pidana, dan kami akan bawa masalah ini ke jalur hukum”, tegasnya.
Namun demikian Hal ini juga mengundang reaksi dan kontroversi bahkan kecaman terhadap oknum pelaksana yang telah memperlakukan jurnalis dan Lsm terkait kejadian tersebut, oleh oknum pelaksana pihak Cv. Putra Bungsu Utama, setelah jumpa Pers Jurnalis dan Lsm yang tergabung akan kelapangan untuk meminta kelarifikasi perihal itu.
Seperti di ketahui – Pancasila 45 Butir-butir Pancasila, UUD 45.
– Undang-undang 28 Tahun 1999 tentang prnyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme.
– Undan-Udang 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.
– Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik.
– Undang-Undan RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
– Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
(Tim/Red)