Mojokerto,wartakum7 com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menghadiri kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa sub kegiatan fasilitasi pengelolaan keuangan desa. Pembinaan fasilitasi pengelolaan keuangan desa yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto itu untuk memberikan pemahaman bagi aparatur pemerintah desa dalam merencanakan proses pembangunan desa.
Pembinaan fasilitas pengelolaan keuangan desa itu diikuti Kasi pemerintahan kecamatan dan Sekretaris Desa di 9 Kecamatan Ex Pembantu Bupati Jabung dan Mojokerto. Dalam kesempatan itu dihadiri pula Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto Yudha Akbar Prabowo.Bupati Ikfina mengatakan, anggaran pendapatan dan belanja desa atau APBDesa adalah sebuah dokumen yang sangat penting bagi pemerintah desa dalam proses penyelenggaraan pemerintah desa. APBDesa harus disusun secara tepat dan benar, yang harus diawali dengan proses penyusunan rencana kerja pemerintah desa.
“Sesuai dengan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan desa pada bulan september pemerintah desa telah melakukan penetapan rencana kerja pemerintah desa untuk tahun 2023, dan saya berharap hal ini benar-benar telah dilakukan,” ungkapnya di hotel Royal Trawas, Kamis (24/11) siang.
Bupati Ikfina menjelaskan dalam menyusun rencana pembangunan, proses perencanaan, penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran harus disiapkan dengan matang dan satu lini. Hal tersebut untuk menghindari adanya peluang tindak pidana korupsi.
“Maka dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya ini semua harus sesuai. Tidak boleh ada mata rantai yang hilang,” ucapnya.
Ikfina juga meminta pemerintah desa maupun delegasi pemerintah kecamatan mencermati dengan baik persiapan APBDes 2023. Selain itu, ia meminta pendampingan untuk pemerintah desa di wilayah masing-masing juga dilaksanakan dengan baik.
“Sehingga proses perencanaan ini nanti tidak akan menjadi peluang masalah untuk proses pertanggungjawaban,” ujarnya.
Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto itu juga mengatakan setelah melakukan proses penyusunan rencana kerja, pemerintah desa kemudian menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa. Dalam menyusun anggaran tersebut pemerintah desa dituntut untuk selalu memperhatikan asas pengelolaan keuangan desa yakni, transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.
“Dengan adanya keterbukaan informasi pengelolaan keuangan desa maka pemerintah desa akan mendapatkan legitimasi masyarakat dan kepercayaan publik,” pungkasnya. ( END ).