Kota Mojokerto-wartakum7.com: Pemerintah Kota (Pemkot) menggelar pelatihan bagi UMKM untuk masuk marketplace khusus pengadaan barang dan jasa pemerintah di Pendopo Sabha Mandala Tama Kantor Pemkot Mojokerto, Senin (28/11).
Mengingat, UMKM adalah sektor yang paling mendominasi perekonomian di Kota Mojokerto. Sehingga, salah satu prioritas pembangunan yang diusung Wali Kota Mojokerto adalah peningkatan ekonomi UMKM.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakan yang difokuskan bagaimana agar anggaran Pemkot Mojokerto untuk pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui UMKM lokal yang ada di Kota Mojokerto.
“Nah syaratnya, supaya produk Bapak-Ibu bisa dibeli oleh Pemerintah Kota, Panjengan harus mendaftarkan diri di E-Katalog,” ujar Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari sekaligus menutup pelatihan yang telah berlangsung tiga hari ini.
Sebagai informasi, E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP), aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, melalui pelatihan ini, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto (Diskopukmperindag) Ani Wijaya menargetkan masing-masing pelaku UMKM memiliki akun di minimal tiga marketplace khusus pengadaan barang/ jasa pemerintah.
“Harapan kami adalah E-Katalog lokal maupun nantinya E-Katalog regional. Syukur-syukur nantinya bisa nasional. Sehingga seluruh produk UMKM Kota Mojokerto nanti bisa terpampang di seluruh etalase yang ada di Indonesia,” terang Ani Wijaya.
Sebab itu, pihaknya menghadirkan narasumber dari Bhinneka.com, salah satu marketplace yang terdaftar di E-Katalog LKPP, Jatim Bejo (Jatim Belanja Online), yang tergolong E-Katalog Regional, serta Bagia Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Setda Kota Mojokerto.
Pasca pelatihan ini, pelaku UMKM juga dihimbau segera belajar terkait foto produk dan mencukupi standarisasi produk yang dibutuhkan, seperti PIRT, BPOM, sertifikat merk dan halal sebagai syarat utama menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah. ( END ).