Belitung,Wartakum7.com-Perkebunan Kelapa Sawit yang ada di Dusun Air Mungkui Desa Buluh Tumbang Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berdiri diatas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah. Sampai saat menjadi sorotan.
Perkebunan tersebut sudah cukup lama di miliki oleh RD Warga Jalan Padat Karya Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan. Diketahui luas perkebunan miliknya itu sekitar 79,60 hektar, diperkirakan perkebunan kelapa sawit tersebut telah memasuki usia 6 hingga 7 tahun.
RD ketika dikonfirmasi media ini pada hari selasa tanggal 6 Desember dikediamannya terkait bahwa dirinya melakukan penanaman kelapa sawit di atas WIUP PT TIMAH membenarkan, kalau kebun kelapa sawit miliknya itu berada diatas Wilayah Izin Usaha Pertambangan milik PT.Timah dan sudah dikelola sejak tahun 2015, dan dirinya juga memiliki SKT dan surat legalitas pembebasan lahan tersebut dari PT Timah.Namun, Santer terdengar bahwa surat pembebasan lahan IUP dari pihak PT Timah tersebut, diduga tanda tangan Direksinya telah di palsukan.
Sementara itu, seperti dikutip dari Inspirasiberita bahwa Kepala Unit Produksi PT Timah Achmad Haspani mengatakan, bahwa tanda tangan surat tersebut diduga telah dipalsukan.
“Tanda tangan tersebut diduga berpotensi dipalsukan,” ujar Achmad Haspani, Jum’at (09/12/2022).
Terkait hal itu, Achmad Haspani telah meneruskan dugaan pemalsuan tanda tangan Direksi PT Timah tersebut, ke bagian hukum perusahaan untuk dipastikan kebenarannya.
“Sudah kami lanjutkan ke hukum perusahaan untuk dicek, diteliti terkait adanya tanda tangan tersebut yang diduga berpotensi dipalsukan,” tandas Achmad Haspani seperti dikutip dari Inspirasiberita.*(Tim)