Purwakarta/Wartakum7.Com
Adanya penangkapan 4 Orang Wartawan Kabupaten Purwakarta sekitar Dua Bulan yang lalu oleh Polsek Bojong yang di limpahkan ke Polres Purwakarta tepat nya di tangani Pihak Unit II yang sampai saat ini masih dalam penahanan,akhirnya Ketua Umum Iwo.Indonseia Nr.Icang Rahardian turun tangan untuk memberikan bantuan Pendampingan hukum kepada ke 4 orng wartawan tersebut
Hal ini menjadi pertanyaan Ketua Umum Iwo Indonesia Nr.Icang Rahardian SH,saat di konfirmasi beberapa Awak Media,mengatakan ada apa dengan Kepala Desa yang mau memberikan sejumlah uang kepada 4 Wartawan tersebut? apakah ada masalah dengan Desa tersebut dalam menjalankan progam di Desa Tersebut sehingga berani memberikan sejumlah uang?
Di sisi lain Ketua DPD IWOI Purwakata Pun mengatakan Saya akan Kawal dan meminta penyidik Unit II Polres Purwakarta untuk menyelesaikan Penyidikan kasus yang menimpa 4 oknum wartawan di Kota Istimewa ini.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD IWOI Purwakata, Irfan Abdul Hakim seusai pertemuan dengan Ketua Umum DPP IWOI dan keluarga yang di duga tersangka, Jumat (9/12/2022) dinihari di Hotel Grand Sitbul.
“Kami meminta pihak penyidik unit II Polres Purwakarta memberikan kepastian kasus ini mau dibawa kemana. Apa akan dilimpahkan ke Kejari atau restorative justice,” katanya.
Menurut Irfan, dalam KUHP dijelaskan
perintah penahanan yang diberikan penyidik atau penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 hari. Jika pemeriksaan belum selesai, waktu penahanan oleh penyidik dapat diperpanjang paling lama 40 hari dan penahanan oleh penuntut umum diperpanjang 30 hari.
” Untuk perintah penahanan yang diberikan hakim Mahkamah Agung berlaku paling lama 50 hari. Waktu perpanjangan penahanan diberikan selama 60 hari jika pemeriksaan belum selesai,” ujar Irfan.
Sementara itu, Ketua Umum DPP IWOI, NR Icang Rahardian.SH menegaskan,IWO Indonesia akan membantu rekan-rekan media Purwakarta agar bisa diproses sesuai aturan.
“Kami siap ‘all out’ menanggani kasus ini. Kami serahkan ke pihak Polres mau dibawa kemana kasus ini,” kata Icang. (tim)