Pemilik Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Kawasan HP  Air Rembikang Terancam Kena Denda

Pemilik Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Kawasan HP  Air Rembikang Terancam Kena Denda

Spread the love

Belitung, wartakum7.com-Dinas  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Provinsi Bangka Belitung melalui UPTD KPHL Mendanau Belantu belum   bisa mengambil tindakan  terkait maraknya perkebunan kelapa sawit dalam kawasan Hutan Produksi (HP) di Dusun Air Rembikang, Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Kepada Wartawan ini, Kepala UPTD KPHL Belantu Mendanau, Bambang Wijaya ketika dikonfirmasi terkait maraknya perkebunan kelapa sawit di hutan produksi, mengatakan  belum bisa mengambil tindakan karena  terbentur UU Cipta Kerja (UUCK) yang sudah  berlaku sejak tahun 2021 lalu.

” Dalam UUCK mereka yang beraktivitas dalam kawasan  hutan diberikan waktu untuk mengurus izin selama kurun  2 tahun terhitung sejak UU Cipta Kerja diberlakukan. ” kata Bambang, di kantornya, jalan sijuk,Tanjungpandan,  Selasa, (13/12/2021).


Perambah kawasan  hutan untuk perkebunan  kelapa sawit akan dikenakan denda sejak mulai penguasaan lahan. ” Jika dalam kurun waktu dua tahun sejak diberlakukannya UUCK tidak mengurus perizinan, maka, gakkun yang akan turun ” kata  Bambang.

Saat ini, KPHL Belantu Mendanau sedang menginventarisir siapa-siapa saja yang merambah kawasan  hutan produksi di

Aik Rembikang, Desa Air

Seruk, Kecamatan Sijuk, Dari Informasi yang berhasil dihimpun, Dari ratusan hektar perkebunan kelapa sawit milik AM disinyalir   56  hektar berada dalam kawasan Hutan Produksi.

Diketahui dalam kawasan hutan Produksi di Air Rembikang, tidak saja terdapat ratusan hektar  perkebunan kelapa sawit yang diduga milik AM, HN, tapi juga terdapat Villa dan gudang pengolahan ikan yang diduga milik AY.*(Tim)