Wartakum7.com – Bojonegoro – Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan industri masih banyak terjadi, kali ini ditemukan di wilayah Purworejo, Kecamatan, Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. 11/02/2023
Modus para pelaku adalah membeli solar bersubsidi di SPBU menggunakan Jerigen dan kendaraan yang sudah dimodifikasi, kemudian ditampung di gudang tempat penyimpanan, selanjutnya solar dijual dengan harga industri yang pendistribusianya menggunakan mobil truk tangki berkapasitas puluhan ribu liter.
BBM solar subsidi, merupakan produk dalam pengawasan pemerintah, namun terkesan tidak ada penindakan atas kegiatan yang masih beraktifitas secara masif, para mafia solar bebas beraksi menguras Solar, yang notabene itu merupakan hak bagi masyarakat miskin.
Diketahui harga BBM solar bersubsidi umumnya di wilayah Jawa Timur adalah Rp 6.800 per liter, pihak SPBU dan penimbun diduga ada permainan, sehingga bebas mengangkut BBM.
Hasil penimbunan solar didistribusikan ke tangki- tangki Warna Biru Putih diduga di jual oleh UJ (inisial) dengan harga Rp 9.200 per liternya. Selanjutnya Tangki Biru Putih menjual dengan harga non subsidi ke industri.
Dari hasil penelusuran dan pengembangan media mengungkap bahwa gudang tempat penyimpanan itu milik UJ (inisial) yang beralamat di desa Bayangan, Kecamatan Kedewan.
Saat di konfirmasi perihal pengambilan para perengkek akan Menyetorkan Ke UJ ( inisial) dibenarkan olehnya, ” Ya mas, itu milik saya” jawab UJ (inisial) melalui percakapan chating whatsapp.
Atas perbuatannya, pelaku dan penadah solar subsidi yang di jual dengan Harga industri dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
[ Reporter Sardiono/Tim ]