Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Bahas Tentang Perlindungan LP2B Dan Insentif

Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Bahas Tentang Perlindungan LP2B Dan Insentif

Spread the love

Sukabumi – Wartakum7.com – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami sampaikan pendapat akhir Bupati atas dua Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, pada Rapat Paripurna DPRD. Jumat 17 Maret 2023. Rapat digelar di Aula Utama DPRD Kab. Sukabumi.
Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam sambutannya mengatakan, amanat pasal 37 UU No 41 Tahun 2009 tentang perlindungan LP2B dan PP No 12 Tahun 2012 tentang insentif, maka dengan ini diubah dan disesuaikan. Dalam raperda ini diatur terkait pemberian insentif kepada petani yang menetapkan lahan sawahnya sebagai LP2B dan sistem informasinya. Pengaturan tersebut bertujuan untuk pengendalian LP2B guna menjamin ketersedian lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sehingga tercipta ketahanan dan kedaulatan pangan di Kabupaten Sukabumi.

“Raperda yang dibuat oleh anggota DPRD ini telah melalui serangkaian proses mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan sampai dengan penyampaian fasilitasi kepada gubernur jawa barat. selanjutnya, rapat paripurna persetujuan bersama raperda yang di gelar ini tidak lain untuk memberikan dasar hukum yang jelas”
Agus ali /Iis rusmiati