Sukabumi, Wartakum7.com -Jum’at (24/3)
– Sejumlah 40 ASN di lingkungan Disdik Kabupaten Sukabumi secara resmi dilantik oleh Bupati yang di hadiri Wakil Bupati, Sekda dan Kadisdik Kabupaten Sukabumi yang dilangsungkan pada hari Jum’at di Pendopo Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Sukabumi (24/3).
Adapun Kegiatan pelantikan terdiri dari 10 orang Pengawas PAI dan 30 orang Kepala Sekolah SMP, SD dan TK ini sebagai salah satu respon atas beberapa audensi bersama lembaga Swadaya Masyarakat Sukabumi serta DPRD Kabupaten Sukabumi.
Mohammad Solihin selaku Kadisdik Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa ini sebetulnya salah satu respon dari beberapa audensi tentang maraknya Plt Kepala Sekolah di Kabupaten Sukabumi.
“Ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam rangka mengisi kekosongan para Kepala Sekolah dan ini kebetulan dari 30 Kepala Sekolah ini adalah mereka yang sudah lulus guru penggerak.Dmana ini sebagai prasyarat sesuai Permendiknas No.40 Tahun 2021 adalah bahwa syarat Kepala sekolah ini harus memiliki sertifikat guru penggerak”,ucapnya saat diwawancarai awak media,Jum’at (24/3).
Masih katanya, 30 Kepala Sekolah yang dilantik ini merupakan angkatan ke-3 secara Nasional, atau Angkatan Pertama di Kabupaten Sukabumi lulus guru penggerak.
“Mudah-mudahan harapan pimpinan,pak Bupati tadi mengharapkan agar sekolah yang kosong ini bisa diisi dan dapat meningkatkan kualitas atau mutu pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan tersebut”,harapnya
Lanjutnya, Pak Bupati tadi banyak berikan arahan pentingnya kepedulian terhadap sarana prasarana gedung Sekolah juga bekerja sama dengan pimpinan lingkungan sekitar.
” Ada 286 Kepala Sekolah yang di Plt kan, dan sekarang baru terisi 30 Kepala Sekolah, di mungkinkah nanti tahap berikutnya, karena ketersediaan guru penggerak sendiri terbatas”,jelasnya.
“Kita masih punya angkatan 4,5,6 sampai angkatan 8 yang diklat guru penggerak sehingga ketika sudah lulus bisa secepatnya diangkat Kepala Sekolah”,ujarnya
Andaikan guru penggerak tidak terpenuhi,sehingga kekosongan banyak maka itu ada di Permendikbud pasal darurat diperbolehkan tidak memiliki sertifikat guru penggerak.
” Akan tetapi kalau selama 4 tahun tidak terpenuhi maka akan jadi guru lagi”,tandasnya.
‘Tentunya mekanisme tentang pengawasan oleh BKPSDM ini baik karena satu pintu Karena rotasi-rotasi kepada sekolah ada beberapa pertimbangan”,pungkas Mohammad Solihin yang hitungan hari akan purnabakti alias pensiun dari jabatan Kadisdik Kabupaten Sukabumi.
Agus ali /Iis rusmiati