POLSEK BADAU AMANKAN BARANG BUKTI HASIL ILLEGAL LOGGING DI KAWASAN HUTAN LINDUNG TUNGKUSAN DESA KACANG BUTOR

POLSEK BADAU AMANKAN BARANG BUKTI HASIL ILLEGAL LOGGING DI KAWASAN HUTAN LINDUNG TUNGKUSAN DESA KACANG BUTOR

Spread the love

Belitung, WartaKum7.com – Adanya aktivitas Illegal logging yang diduga masuk dalam Kawasan Hutan Lindung (HL) Tungkusan yang terletak di Dusun Kepayang, Desa Kacang Butor, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung dan akhirnya sejumlah barang bukti hasil kegiatan Illegal loging tersebut diamankan jajaran Polsek Badau beberapa pekan lalu.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Badau IPTU Nikko Panderi kepada media ini, Selasa 04 April 2023 dikantor Polsek Badau ketika awak media sedang melakukan konfirmasi. Menurut IPTU Nikko, saat ini pihaknya masih melakukan Lidik dengan meminta keterangan dari pelaku serta saksi ahli.
“Memang benar, kami ada mengamankan kegiatan Illegal Logging, dan itu masih lidik, kami hanya minta keterangan-keterangan saja. Kanitres kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Belitung, karena sesuai SOP, kami tidak punya kewenangan untuk melakukan penyidikan”, sebut IPTU Nikko.
IPTU Nikko Panderi juga dengan tegas mengatakan, jika nantinya Penyelidikan sudah lengkap maka Perkara PERUSAK KAWASAN HUTAN LINDUNG atau ILLEGAL LOGGING tersebut akan segera dilimpahkan ke Polres Belitung. Selanjutnya nanti juga akan dilakukan gelar perkara guna mengetahui kelanjutan dari perkara tersebut.
“Karena ini Kasus Illegal Logging, jadi kami pastikan perkara ini dilanjutkan, kami teruskan ke Polres, naik tidaknya perkara ini tergantung hasil penyidikan pihak Polres Belitung. Untuk itu nanti juga akan dilakukan gelar perkaranya di Polres Belitung”, kata IPTU Nikko.
Lebih lanjut IPTU Nikko Panderi mengungkapkan, untuk memastikan apakah lokasi kegiatan Illegal Logging tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung atau bukan, pihaknya menyarankan agar awak media untuk melakukan konfirmasi kepada pihak UPTD KPHL Belantu Mendanau.
Namun pihaknya atau dari Polsek Badau sudah berkirim surat beserta titik koordinat terkait lokasi aktivitas perkara yang saat ini barang buktinya sudah kita amankan dan hal ini dilakukan guna pengecekan dan adanya kepastian yang dikeluarkan ahli sesuai bidangnya.
“Saat diamankan barang buktinya, kami ambil titik koordinatnya, kami kirimkan ke pihak kehutanan, KPHL Belantu Mendanau, untuk memastikan apakah aktivitas Illegal logging tersebut masuk atau tidaknya di dalam kawasan hutan lindung,” lanjut IPTU Nikko Panderi.
Terkait barang bukti yang telah diamankan di Mapolsek Badau, IPTU Nikko Panderi mengatakan diantaranya berupa, PAPAN, KAYU BULAT, BALOK dan KAYU PERANCA juga Dua Bilah Parang beserta Terpal.
Sementara itu, Kepala UPTD KPHL Belantu Mendanau Bambang Wijaya saat dikonfirmasi awak media Via Telepon Seluler membenarkan bahwa lokasi kegiatan perkara masuk dalam Kawasan Hutan Lindung Tungkusan, Desa Kacang Butor, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung.
“Iya jadi itu masuk dalam kawasan HL Tungkusan, Kecamatan Badau. Kemarin itu sudah dibuat suratnya oleh anggota kita, dan sudah diserahkan ke Penyidik Polsek Badau,” terang Kepala UPTD KPHL Belantu Mendanau.
RS yang mana disebut-sebut sebagai pelaku pembalakan kayu di Kawasan Hutan Lindung Tungkusan ketika dikonfirmasi awak media terkait benarkah barang bukti kayu yang diamankan Polsek Badau itu miliknya melalui sambungan telepon seluler rabu, (05/04/2023) mengatakan, kalau kayu bulat dan peranca itu milik saya.
“ tapi kalau kayu jenis papan dan kayu balok itu bukan milik saya,” terang RS.
Untuk itu sangat diharapkan sekali kepada Dinas atau Instansi terkait maupun Aparat Penegak Hukum dapat menindak tegas barang siapa saja yang berani melakukan aktivitas Illegal Logging dikarenakan kegiatan Illegal logging dapat berdampak serius terhadap kerusakan pada hutan, tanah bisa menjadi tandus dan gersang, Meningkatnya Oksigen hasil dari pohon, Punahnya Flora dan Fauna dan banyak lagi dampak dari aktivitas Illegal logging tersebut.* AS