Jakarta | Wartakum7.com –
23 Mei 2023, Oleh:
*M. Jaya, S.H., M.H, M.M., dan Alungsyah, S.H., M.H.*
*1. Latar Belakang*
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.
Johnny G. Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan _*menara Base Transceiver Station (BTS) 4G*_ dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Melansir situs resmi Kominfo, pembangunan menara BTS merupakan bagian dari proyek *_penyediaan layanan 4G di 7.904 desa yang masuk kategori 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal)._*
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
Adapun penetapan tersangka disampaikan usai Plate resmi menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Sebelum hari ini, Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.
Diketahui, _*kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.*_
Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah _Account Director of Integrated Account_ Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
*2. Daftar Menterinya Jokowi yang Korupsi*
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate jadi menteri kelima dari pamerintahan Jokowi yang terlibat korupsi di ujung pemerintahan Jokowi.
Sementara empat menteri lain terjadi dalam periode pertama dan kedua, yaitu Idrus Marham (Menteri Sosial), Imam Nahrawi (Menteri Pemuda dan Olahraga), Juliari Batubara (Menteri Sosial) dan Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan).
Dari kelima menteri yang terlibat kasus korupsi itu, semuanya merupakan kader partai politik besar pendukung Presiden Jokowi.
*_pertama:_* Johnny G Plate adalah Sekjen Partai NasDem yang dipimpin oleh Surya Paloh. Dia dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo dengan kerugian negara lebih dari Rp8 triliun.
_*Kedua:*_ Idrus Marham, politikus Partai Golkar yang juga pernah jadi sekjen. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Idrus menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johannes Kotjo.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemudian menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta kepada Idrus. Kasus Idrus terjadi dipenghujung periode pertama pemerintahan Jokowi.
_*Ketiga:*_ Imam Nahrawi adalah politikus PKB, yang dipidana karena menerima Rp26,5 miliar. Uang tersebut berasal dari program bantuan pemerintah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018. Imam juga pernah menjabat sekjen di bawah ketua umum Muhaimin Iskandar.
_*Keempat:*_
Juliari Batubara, politikus PDI-P yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Covid-19. Menurut KPK, kasus ini bermula dari adanya program pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
_*Kelima:*_
Edhy Prabowo politikus Partai Gerindra. Edhy, ditangkap KPK Selasa, 24 November 2020 kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
*3. Johnny G Plate dan Politisasi Hukum*
Ditetapkannya Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS menuai pro kontra.
Adapun dugaan yang menyatakan bahwa penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka merupakan politisasi hukum pemerintahan Jokowi untuk menggagalkan pencapresan Anies Baswedan dan menurunkan elektabilitas Partai NasDem adalah tidak tepat.
Mengingat untuk ditetapkannya seseorang menjadi tersangka minimal harus memenuhi 2 alat bukti yang sah (Ps. 184 KUHAP), dan dalam kasus ini minimal 2 alat bukti yang sah tersebut telah terpenuhi.
Hal ini juga disampaikan oleh Mahfud md yang menyebut bahwa _Kejaksaan Agung sudah cukup lama menyelidiki dan menyidik kasus ini dengan cermat dan sangat berhati-hati. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Johnny sudah sesuai hukum._
*4. Pengertian Korupsi*
Korupsi berasal dari bahasa Latin: _corruptio_ atau _corruptus_ yang kemudian dalam bahasa Inggris _corruption_ atau _corrupt_ dari kata kerja _corrumpere_ berarti _*busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok.*_
_*Menurut Transparency International adalah:*_ perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
_*Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,*_
korupsi secara harfiah berarti: buruk, rusak, suka memakai barang (uang) yang dipercayakan padanya, dapat disogok (melalui kekuasaannya untuk kepentingan pribadi).
_*Adapun arti terminologinya,*_ korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) untuk
kepentingan pribadi atau orang lain.
_*Korupsi adalah* penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi. Pelaku korupsi pada umumnya adalah pejabat negara pemegang birokrasi dan dalam prakteknya biasanya melibatkan pihak lain. Dalil *Lord Acton* yang sangat terkenal terkait dengan korupsi yang melibatkan kekuasaan adalah _“power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely”._
Sebetulnya pengertian korupsi sangat bervariasi.
Namun demikian, secara umum korupsi itu berkaitan dengan perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
_*Dengan demikian,*_ berdasarkan pengertian korupsi dari pelbagai sumber terlihat secara jelas menyatakan bahwa perbuatan korupsi dalam bentuk apapun merupakan hal yang sangat buruk, jahat dan sangat merugikan kepentingan bangsa dan negara dalam membangun dan mewujudkan cita cita sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, sejahtera, adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia.
*5. Faktor Penyebab Terjadinya Korupsi*
Kita semua memahami bahwa korupsi dari waktu ke waktu tidak berkurang malahan makin merebak kesemua lini antara lain melibatkan para politisi, pejabat di instansi tertentu, para aparat penegak hukum baik dari Kepolisian, Kejaksaan bahkan sampai ke Mahkamah Agung, yg mana kesemua aparat penegak hukum ini merupakan garda terdepan maupun ujung tombak penegakkan hukum dan yang pasti sangat menghambat proses pencegahan dan penegakkan hukum di Indonesia.
Selain dari pelbagai sumber, menurut hemat kami yang menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Korupsi antara lain:
*1. Tidak Adanya Rasa Takut* kepada Tuhan, ajaran Agama dan Kepercayaan yang diantut. Apabila manusia atau para pejabat Negara takut kepada Tuhan maupun ajaran agama dan kepercayaan yang di anutnya, pasti dia tidak punya keberanian untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi maupun Tindak Pidana lainnya.
Karena pada umumnya agama mengajarkan meninggalan segala apa-apa yang dilarang dan mengerjakan apa-apa yang diperintahkan;
*2. Hedonisme dan Gaya Hidup*
Para koruptor menghalalkan segala cara untuk mendapatkan segala sesuatu yang diinginkan, padahal tidak sesuai dengan kemampuan, antara lain rumah mewah, kendaraan mewah, perhiasan mewah dan gaya hidup yang berlebihan.
Dengan cara antara lain mengkomersialisasikan jabatannya, menyalahgunakan keuangan negara, serta menjual pengaruh dari jabatannya.
*3. Vonis yang Ringan Terhadap Koruptor*
Hukuman yang diberikan tidak memberikan efek jera, baik kepada pelaku, maupum kepada yang akan mencoba untuk melakukan, sehingga korupsi terus berkembang dan merajalela.
*4. Tidak Ada Suri Tauladan Dari Atasan*
Atasan yang dijadikan panutan harus memiliki karakteristik amanah, berintegritas serta memiliki sistem kontrol yang tinggi terhadap sistem yang ada.
Karakteristik yang kuat dari atasan, menjadikan bawahan bersikap sungkan dan takut serta berpikir ulang untuk melakukan perbuatan korupsi dan tindak pidana tercela lainnya.
*6. Visi Misi NKRI Menurut UUD 1945*
Presiden bersama para menterinya sebagai garda terdepan dalam mewujudkan visi misi Negara.
Visi dan misi negara telah dinyatakan secara paripurna dalam pembukaan UUD 1945, hal tersebut menunjukan bahwa para _founding fathers_ negara Indonesia merupakan negarawan yang mempunyai visi jauh ke depan.
*Dalam pembukaan UUD 1945 telah dirumuskan visi negara yaitu* _“menjadi bangsa yang merdeka, Bersatu, berdaulat, adil dan Makmur”_ serta misi negara yaitu:
_(1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;_
_(2) memajukan kesejahteraan umum;_
_(3) mencerdaskan kehidupan bangsa , dan_
_(4) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial._
*7. Kebocoran APBN*
Bahwa Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis laporan tahunannya hasil pemantauan tren *penindakan korupsi pada tahun 2022* yang ditangani oleh tiga aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan, Kepolisian dan KPK.
ICW menyoroti kinerja masing-masing aparat penegak hukum dalam menindak kasus korupsi dengan total kerugian negara *sebesar Rp.42,747 triliun.*
*Sedangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah*: memaparkan capaian kinerja jajarannya di sepanjang tahun 2022, dalam penanganan kasus korupsi dan penyelamatan kerugian keuangan negara.
Dari hasil penanganan perkara korupsi yang ditangani, tercatat kerugian negara dan perekonomian negara mencapai *Rp144,2 triliun dan USD61.948.551.*
_”Jumlah tersebut yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 34,6 triliun dan USD 61.948.551, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 109,5 triliun,”_
Jika dihitung secara keseluruhan nilai total kerugian negara yang dilakukan oleh kelima menteri pada pemerintahan Jokowi kurang lebih sebesar Rp. 8 triliun dan 85 milyar rupiah. Hal ini belum ditambah dengan total kerugian negara yang potensial senilai 349 triliun yang sempat heboh beberapa bulan lalu yang terjadi dilingkup Kementerian Keuangan.
Bahwa secara nyata korupsi telah menyebabkan pendapatan negara dan pembiayaan negara dalam mewujudkan visi misi negara menjadi terhambat.
Karenanya dari Nilai total kerugian negara tersebut di atas, bila dipergunakan untuk mewujudkan tujuan dari negara, maka setidak-tidaknya jutaan manusia yang bisa menikmati pendidikan gratis, pelayanan kesehatan gratis dan pelayanan gratis lainnya.
*8. Pemberantasan Korupsi di China*
Komitmen kuat penguasa China untuk memberantas korupsi sudah dimulai sejak masa Zhu Rongji (1997-2002).
Ucapannya yang sangat terkenal adalah _“Beri saya 100 peti mati, Sembilan puluh sembilan akan saya gunakan untuk mengubur para koruptor, dan satu untuk saya kalau saya melakukan tindakan korupsi.”_
Pemberantasan korupsi yang dilakukan Perdana Menteri China itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Langkah ini memberikan kepastian hukum sehingga mampu menghimpun dana asing senilai 50 miliar dollar AS setiap tahun.
Pertumbuhan ekonominya langsung melesat, terlepas dari kelemahannya. Bentuk keseriusan pemerintah China dalam pemberantasan korupsi salah satunya juga diwujudkan dengan ikut meratifikasi Konvensi PBB melawan korupsi yang memasukkan suap kepada pejabat publik sebagai tindak kriminal oleh Kongres Rakyat Nasional pada
bulan Oktober 2005.
_Upaya pemberantasan korupsi di China yang begitu keras dapat dilihat langsung dari banyaknya koruptor yang dihukum mati di negara tersebut. Bila bukan hukuman mati, hukuman penjara ataupun hukuman ganti rugi yang diberikan sangat berat._
Seperti para pendahulunya, Pemerintah Tiongkok saat ini sangat percaya bahwa hukuman mati memiliki pencegahan umum dan nilai-nilai pendidikan.
Menurut seorang pejabat pengadilan tinggi Tiongkok, _*”kami menghukum mati orang . . . untuk mendidik orang lain, dengan membunuh satu kita mendidik seratus”.*_
Retribusi juga merupakan alasan yang jelas untuk hukuman mati di Tiongkok saat ini. Menurut Wakil Direktur Pengadilan Rakyat Tertinggi Tiongkok Wan E’xiang, menghapuskan hukuman mati _*“hampir tidak dapat didiskusikan di Tiongkok karena gagasan berusia ribuan tahun tentang pembunuh yang membayar dengan nyawa mereka sendiri telah tertanam kuat di benak orang-orang*_
_*China dikenal sebagai salah satu negara yang paling keras dalam menindak pelaku korupsi. Mereka yang ditindak terbukti merugikan negara lebih dari 100.000 yuan atau setara Rp. 215 juta.*_
_Oleh karena itu sejak 2013 Badan antirasuah Cina mengklaim sedikitnya 1,34 juta pejabat rendah telah dihukum mati, karena terlibat korupsi di bawah pemerintahan Presiden Xi Jinping._
_Sedangkan Pada tahun 2013 itu juga, total tercatat 23 kematian tidak lazim dialami pejabat China baik di pusat maupun daerah. Semuanya adalah pejabat eselon tinggi maupun pegawai rendahan yang terjerat korupsi._
_Berdasarkan data yang kami dapat pada tahun 2017. Presiden China Xi Jinping disebut telah menghukum lebih dari satu juta pejabat korup di semua tingkatan._
_Seorang mantan menteri kehakiman China dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun atas tuduhan menerima suap dan membantu penjahat termasuk saudaranya menyembunyikan aktivitas ilegal._
_Hukuman mati atas Fu Zhenghua menambah serangkaian pejabat senior yang telah dihukum karena korupsi dalam tindakan keras jangka panjang yang diluncurkan setelah Presiden Xi Jinping mengambil alih kekuasaan pada akhir tahun 2012._
_Fu, berusia 67 tahun, mengaku bersalah karena menyalahgunakan kekuasaannya, termasuk bekerja sama dengan menteri dan kepala polisi untuk ibu kota China, Beijing, pada tahun 2005-2021 untuk menyembunyikan kejahatan yang dilakukan saudaranya dan lainnya, kata China Central Television CCTV di situsnya._
*9. Kesimpulan*
_- Bahwa para menteri yang telah diadili maupun yang saat ini dalam status Tersangka pada era Pemerintahan Jokowi berasal dari pelbagai partai politik pendukung Jokowi, sehingga sangat sulit dikatakan adanya politisasi hukum maupun kriminalisasi tehadap pihak tertentu, sebagaimana yang disampaikan oleh Ketum Nasdem maupun para pendukungnya._
_- Apabila keberatan terhadap penetapan Johnny G Plate sebagai Tersangka berdasarkan alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, pihak tersebut dapat mengajukan permohonan Pra Peradilan ke Pengadilan tentang sah tidak penetapan sebagai Tersangka, dari pada melakukan pembelaan berdasarkan manuver-manuver politik yang tidak berdasar dan beralasan._
_- Reformasi birokrasi dan perubahan sistem secara total dengan memanfaatkan teknologi digital serta mengurangi semaksimum mungkin hubungan antar manusia (human approach;_
_- Berdasarkan dari keseluruhan uraian tersebut di atas, secara jelas bahwa para koruptor itu tidak mempunyai rasa nasionalisme dan patriotisme serta merupakan penghianatan terhadap bangsa dan negara:_
_- Agar menimbulkan efek jera, para Koruptor harus dihukum berat termasuk dengan cara dipidana mati, dirampas asetnya dan dimiskinkan;_
_-Bahwa dalam pemberantasan korupsi membutuhkan keseriusan dan menjadi komitmen kita bersama, khususnya para pemimpin di Republik ini._
_Menjelang pergantian kepemimpinan nasional pada 2024 mendatang, dari sekian banyak Calon Presiden, adakah Calon Presiden yang berani mengatakan: _Beri saya 100 peti mati, Sembilan puluh sembilan akan saya gunakan untuk mengubur para koruptor, dan satu untuk saya kalau saya melakukan tindakan korupsi.?”_
_Sumber rujukan:_
_- Undang-Undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan_
_-https://www.bbc.com/indonesia/dunia-41542279_
_-https://www.merdeka.com/dunia/nekat-korupsi-menteri-sampai-jenderal-di-china-ini-dihukum-mati.html_
_-https://www.cnnindonesia.com/internasional/20220922135715-113-851277/china-hukum-mati-eks-menteri-kehakiman-gegara-kasus-korupsi_
_-https://www.kompas.tv/amp/article/330957/videos/mantan-menteri-kehakiman-china-dijatuhi-hukuman-mati-karena-terima-suap_
_-https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/44464/t/DPR%20Akan%20Bahas%20RUU%20Perampasan%20Aset%20Usai%20Masa%20Reses_
_-https://m.mediaindonesia.com/opini/522337/ruu-perampasan-aset-tindak-pidana-siapa-yang-takut_
_-https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalbar/baca-artikel/15116/Pancasila-Visi-Misi-Bangsa-dan-Kinerja-Aparatur-Negara.html#:~:text=Dalam%20pembukaan%20UUD%201945%20telah,bangsa%20%2C%20dan%20(4)%20ikut;_
_- KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA DEFINISI KORUPSI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM DAN E-ANNOUNCEMENT UNTUK TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG LEBIH TERBUKA, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL Disampaikan oleh: DR. M. Syamsa Ardisasmita, DEA Deputi Bidang Informasi dan Data KPK SEMINAR NASIONAL UPAYA PERBAIKAN SISTEM PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH JAKARTA, 23 AGUSTUS 2006;_
_- BPKP, Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional, Pusat Pendidikan dan Pengawasan BPKP, Jakarta, Cet I, 1999, h. 257:_
_-Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1995, h. 527;_
_- Muhammad Shoim, Laporan Penelitian Individual (Pengaruh Pelayanan Publik Terhadap Tingkat Korupsi pada Lembaga Peradilan di Kota Semarang), Pusat Penelitian IAIN Walisongo Semarang, 2009, h. 14;_
_-https://amp.kompas.com/nasional/read/2023/05/17/12133181/menkominfo-johnny-g-plate-jadi-tersangka-kasus-korupsi-bts-4g-bakti-kominfo;_