Sukabumi – Wartakum7.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi gelar rapat paripurna, dalam rangka penyampaian laporan Reses Ke-2 dari masing-masing Fraksi Tahun 2023 dan penyampaian tanggapan/jawaban dari masing-masing Fraksi terhadap pendapat Bupati atas dua Raperda usul prakarsa DPRD, di Aula Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Jum’at (26/5/2023).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua I, Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II, M.Sodikin, Wakil Ketua III, Yudi Suryadikrama, Wakil Bupati, H. Iyos Somantri, dihadiri para Anggota DPRD, FORKOPIMDA serta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPRD Kab.Sukabumi, Yudha Sukmagara menyampaikan, sesuai dengan keputusan pimpinan DPRD Kab. Sukabumi Nomor 02 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan reses ke-2 Tahun 2023 tanggal 5 Mei 2023, Anggota DPRD Kab. Sukabumi telah melaksanakan masa reses selama enam hari kerja, terhitung mulai Tanggal 8 s/d 14 Mei dan 15 Mei 2023 di daerah pemilihannya masing-masing, sebagai sebuah representasi masyarakat telah mengunjungi, mendengar dan menyerap suara suara rakyat untuk ditindaklanjuti dan diperjuangkan agar dapat terealisasi sesuai kehendak masyarakat, untuk itu, pada hari ini kita akan menerima penyampaian laporan hasil reses dari delapan Fraksi yang ada di DPRD.
Penyampaian laporan hasil reses diawali dari Fraksi Partai Gerindra oleh Usep Wawan, Fraksi Partai Golkar oleh H. Deni Gunawan, Fraksi PKS oleh Ramzi Akbar Yusup, Fraksi PDI-P oleh H. Nasrudin Sumitra Pura, Fraksi PAN, Edi Sudrajat, Fraksi PKB oleh Dadan Hasanudin, Fraksi Partai Demokrat oleh Wawan Juansyah, sedangkan utuk laporan dari Fraksi PPP sehubungan dengan adanya agenda internal partai, maka laporan disampaikan secara tertulis, ungkapnya.
Lanjut Yudha, sedangkan untuk penyampaian tanggapan/jawaban masing-masing Fraksi terhadap pendapat Bupati atas dua Raperda usul prakarsa DPRD, yaitu: (a) Raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, (b) Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,diawali dari Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh Muslihin, Fraksi Partai Golkar oleh H. Deni Gunawan, Fraksi PKS oleh Ramzi Abar Yusup, Fraksi PDI-P oleh H.Anang Janur, Fraksi PAN oleh Heriantoni, Fraksi
PKB oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi Partai Demokrat oleh Badri Suhendi, Fraksi PPP laporan ya disampaikan secara tertulis, terangnya.
Dikatakan Yudha, berkaitan dengan pembahasan atas ke 2 Raperda tersebut berdasarkan hasil rapat paripurna pada hari ini, telah menyepakati bahwa untuk pembahasan Raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan dibahas melalui pansus, sedangkan utuk Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dibahas melalui Komisi I DPRD, pungkasnya.
Agus ali /Iis rusmiati