WALI KOTA MOJOKERTO PASTIKAN TIDAK ADA POTONGAN, SAAT SERAH TERIMA BUKU TABUNGAN BANTUAN RUMAH SWADAYA

WALI KOTA MOJOKERTO PASTIKAN TIDAK ADA POTONGAN, SAAT SERAH TERIMA BUKU TABUNGAN BANTUAN RUMAH SWADAYA

Spread the love

 

KOTA MOJOKERTO,wartakum7.com : Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyerahkan secara simbolis buku tabungan Bantuan Rumah Swadaya (BRS) kepada 104 keluarga berpenghasilan rendah, di Aula Kantor Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Senin (17/7/2023).

Ia memastikan tidak akan ada potongan pada bantuan yang diberikan. Masing – masing penerima akan mendapat bantuan berupa uang tunai sebesar 21 juta rupiah yang akan masuk melalui rekening Bank Jatim atas nama penerima masing-masing.

“Dari 18 kelurahan se-Kota Mojokerto tahun 2023 ada 13 kelurahan yang menjadi lokasi masyarakat penerima program BRS (Bantuan Rumah Swadaya) atau Bedah Rumah. Totalnya 104 keluarga penerima yang akan menjadi sasaran penerima bantuan. Mekanismenya ditransfer melalui rekening masing-masing”, terangnya.

Program ini telah diadakan Pemkot Mojokerto sejak tahun 2019 dengan jumlah penerima sebanyak 150 rumah, tahun 2020 sebanyak 200 rumah, sementara pada tahun 2021 mengalami penurunan sebanyak 95 penerima, karena fokus terhadap penanganan covid-19, tahun 2022 sebanyak 152 penerima dan pada tahun 2023 sebanyak 104 penerima.

“Sejak 2019, kami (Pemkot Mojokerto) sudah membuat program bedah rumah ini, dan ratusan warga Kota Mojokerto sudah mendapatkan manfaat rumahnya diperbaiki”, ulasnya.

Sosok yang akrab disapa Ning Ita tersebut berharap dengan adanya bantuan ini akan dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan bedah rumah dan bermanfaat bagi penerima. “Saya harap dengan adanya bantuan ini dapat mencukupi kebutuhan bedah rumah dan semoga manfaat untuk semuanya”, tutupnya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPERAKIM) Kota Mojokerto Nara Nupiksaning Utama menjelaskan bahwa calon penerima Bantuan Rumah Swadaya (BRS) adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR), dengan kriteria Status kepemilikan tanah jelas (tanah tidak dalam sengketa; penerima bantuan mau atau bersedia untuk berswadaya dan belum pernah memperoleh bantuan bedah rumah sebelumnya (minimal 10 tahun).

“Dalam merehab rumahnya bapak/ibu penerima bantuan di dampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), yang siap untuk memberikan masukan dan menghitung rencana anggaran biaya (RAB), terhadap bangunan yang akan dilaksanakan Rehabilitasi”, terangnya. ( END ).