Polsek Pasar Kemis Ungkap Kasus Pencurian kendaraan bermotor dengan Kekerasan

Polsek Pasar Kemis Ungkap Kasus Pencurian kendaraan bermotor dengan Kekerasan

Spread the love

 

Kabupaten Tangerang | wartakum7.com, – Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Kamis (13/7/2023), sekitar pukul 4 dinihari, di Jalan Swarna Sutera, Kp. Joglo, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Pasar Kemis, AKP. Irvan Abdul Gofar, S.IK., pada awak media di halaman Mapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang, Jum’at (28/7/2023).

Dalam keterangannya, Kapolsek mengatakan, “Pada saat korban kumpul-kumpul dengan teman-temannya, kemudian tiba-tiba 6 orang pelaku muncul diantaranya MS, langsung mengejar korban dengan menggunakan ancaman sebilah clurit”.

“Kemudian korban lari meninggalkan motornya, lalu motor Honda Vario korban dengan leluasa diambil dan dibawa kabur oleh para pelaku, selanjutnya motor korban yang berhasil dibawa kabur kemudian dipreteli dan dijual perbagian ke tukang rongsok oleh para pelaku. Jelas Kapolsek

Salah seorang pelaku (MS) berhasil ditangkap pada Minggu (23/7) di wilayah Rajeg. masih ada 4 orang DPO yaitu IP, AM, OJ dan KS yang masih dilakukan pengejaran terhadap pelaku, Adapun peran dari masing-masing pelaku, MS sebagai otak pelaku dari tindak kejahatan curanmor.

Sementara yang lain OJ, IP, AM dan KS mencari sasaran, mengejar korban serta menjual beberapa speart spart sepeda motor yang sudah dipreteli ke tukang rongsokan untuk menghilangkan jejak kejahatan mereka.

Dari kejadian tersebut pihak polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi B 5094 FU yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan aksinya. Selain itu ada juga sebilah celurit, 1 buah BPKB dan STNK milik korban, speedometer, pelk dan ban milik motor korban yang belum sempat dijual.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP. Irvan Abdul Gofar, S.IK., menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati melaksanakan kegiatan terutama malam hari, terutama untuk orang tua memastikan jam 10 malam, anak-anak sudah ada di rumah. Tidak menjadi pelaku ataupun menjadi korban tindak kejahatan. Kata Kapolsek

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Tommy