Karyawan PT Amerta Indah Otsuka Sukabumi Nekat Gelapkan 10 Ton Senyawa Kimia

Karyawan PT Amerta Indah Otsuka Sukabumi Nekat Gelapkan 10 Ton Senyawa Kimia

Spread the love

 

Sukabumi – Wartakum7.com—  Karyawan PT Amerta Indah Otsuka Sukabumi diduga nekat melakukan penggelapan atas barang sebanyak 10 Ton. Barang tersebut merupakan bahan Senyawa Kimia NaOH dengan nilai ratusan juta rupiah.

PT Amerta Indah Otsuka Sukabumi merupakan perusahaan produsen dari produk kesehatan seperti Pocari Sweat, SOYJOY, air ion, Oronamin C dan Fiber Mini.

Atas perbuatannya itu, karyawan berinitial D ini sekarang terpaksa ditahan polisi, karena diduga terkait kasus penggelapan.

“Dia diduga menggelapkan barang milik perusahaan senilai ratusan juta rupiah bersama penadahnya, berinitial Y,” jelas Kapolsek Cicurug Kompol Mangapul Simangunsong.

Perbuatan tersebut, kata Mangapul, diketahui setelah dilakukan audit internal pada tanggal 5 September 2023 oleh PT Amerta Indah Otsuka Sukabumi yang menemukan ada ketidak sesuaian atau perbedaan data.

“Salah satu tersangka melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan. Yang ini, pelaku utama melakukan penggelapan dan yang satunya, Y sebagai penadah,” sambung Kompol Mangapul Simangunsong di Mapolsek Cicurug, pada Senin (9/10/2023).

Kasus tersebut berhasil diungkap unit Reskrim Polsek Cicurug bermula adanya laporan dari petugas departemen produksi tentang penggunaan senyawa kimia NaOH Flake yang tidak sesuai dengan data pada bagian acounting.

“” Saat ini kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan kami akan terus mengembangkan kasus ini,”pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka D dijerat Pasal 372 dan atau 374 juncto 64 KUHP yaitu penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun. Sementara untuk tersangka Y dijerat dengan Pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.
Agus ali /Iis rusmiati