Sukabumi – Wartakum7.com – Warga Dusun Palimabelas, RT 1/ RW 15, Desa / Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, keluhkan saluran air PDAM (sekarang Perumda AMTJM) tidak mengalir sejak 5 bulan terakhir.
Keluhan lain yang dinilai cukup memberatkan warga adalah, adanya tagihan pemakaian air yang di keluarkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air minum Tirta Jaya Mandiri (AMTJM) padahal mereka tidak menerima suplai air ke rumah-rumah mereka.
Tindak lanjuti keluhan warga, Dirut Perumda AMTJM melalui pesan singkatnya mengarahkan awak media untuk mengkonfirmasi perusahaan milik Pemkab Sukabumi Kantor Cabang Cikembar.
Ditemui secaraterpisah, Dudih selaku Kepala Urusan Administrasi Keuangan pada Kantor Cabang Cikembar, membenarkan pihaknya telah mendapat informasi keluhan warga tentang layanan Perumda AMTJM di Dusun Palimabelas, Selasa (07/11/2023).
Kepada awak media Wartakum7.com Dudih tidak menepis tudingan dari pelanggannya di wilayah Palimabelas Cikembar.
“Memang Palimabelas ada daerah tertinggi, tetapi tidak semua tidak mengalir. Di daerah tertinggi ini memang tidak maksimal (suplai air), tekanan air menurun,” ungkap Dudih kepada Wartakum7.com di Kantor Cabang Perumda AMTJM Cikembar, Jalan Pelabuhan, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Selasa (07/11/2023).
Langkah solutif dalam menindak lanjuti permasalahan yang dihadapi pelanggan khususnya di wilayah Palima belas, Dudih menyatakan pihaknya telah mengintruksikan Tim Teknis untuk melakukan pengaturan agar air bisa mengalir secara merata di wilayah kerja Kantor Cabang Perumda AMTJM Cikembar meliputi kecamatan Cikembar, Warungkiara dan Bantargadung.
“Kami sudah berkomunikasi dengan tim teknis terkait aduan dari masyarakat di Palima belas. Selanjutnya tim teknis nanti yang akan mengatur settingan-settingan kendala yang ada di lapangan,” jelasnya.
Disinggung lebih jauh terkait pungutan beban yang harus dibayar pelanggan padahal tidak menerima suplai air, Dudih membenarkan warga akan tetap dikenai biaya tagihan pembayaran meski penggunaan nol (tidak dipakai).
“Kita sudah sampaikan disaat pendaftaran baru juga(kepada pelanggan) bahwa ketika penggunaan nol sampai sepuluh tetap ada beban yang harus diselesaikan (bayar), karena ada beban untuk pemeliharaan water meter dan lain sebagainya,” jelasnya.
Sistem pembayaran tersebut sudah merupakan peraturan tetap dari perusahaan, adapun jika warga merasa keberatan bisa diambil langkah kebijakan berupa cicilan pembayaran tagihan.
“Kami masih bisa beri kebijakan berupa cicilan agar tidak terlalu memberatkan konsumen. Jadi kalau untuk digratiskan kemungkinannya kecil, paling tidak dilakukan cicilan saja,” tukasnya.
Kendala lain yang dihadapi Perusahan Umum daerah yang dulu dikenal dengan PDAM dalam mensuplai air kepada pelanggan adalah faktor internal.
“Kita juga mendapatkan kendala eksternal yaitu ketika aliran listrik yang tidak terduga tiba-tiba mati menjadi suatu hambatan untuk pelayanan kami di lapangan,” ungkap Dudih.
Terkahir dari sisi geografis Kabupaten Sukabumi dengan medan naik turun juga menjadi salah satu hambatan bagi kelancaran operasional Perumda AMTJM.
Agus ali