Pelaku Penipuan Pembuatan Sertifikat Tanah Berhasil Dibekuk Polres Sukabumi

Pelaku Penipuan Pembuatan Sertifikat Tanah Berhasil Dibekuk Polres Sukabumi

Spread the love

 

November 14, 2023

Sukabumi – Wartakum7.com.
Seorang terduga pelaku berinisial O berhasil diringkus Satuan Reskrim Polsek Cicurug Polres Sukabumi, lantaran pria tersebut diduga melakukan penipuan pembuatan Sertifikat Tanah terhadap korban berinisial B hingga korban mengalami kerugian Puluhan Juta Rupiah.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengungkapkan bahwa, kasus tersebut bermula saat Korban B usai membeli lahan, kemudian diiming imingi pembuatan sertifikatnya oleh pelaku dengan proses sangat cepat, hingga akhirnya korban tergiur dan menyerahkan uang DP sebesar 5 juta rupiah
“Setelah itu, Korban menyerahkan berkas yang harus disiapkan dalam pembuatan sertifikat. Kemudian berbekal berkas tersebut pelaku mendaftarkan nya ke BPN Kabupaten Sukabumi dan mendapatkan Struk tanda terima pendaftaran ke bpn yang kemudian diserahkan ke pihak korban,” ungkap Pardede saat menggelar Press Release di Mapolsek Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/11/2023).
Selanjutnya, Kata Kapolres, setelah bukti pendaftaran tersebut diterima, korban semakin percaya dan kembali memberikan nominal uang sebesar 70 Juta.
“Namun setelah mendapatkan uang tersebut, pelaku kembali ke Kantor BPN untuk melakukan pembatalan proses pembuatan sertifikat tersebut. Padahal struk itu hanya dijadikan pancingan agar korban memberikan sejumlah uang terhadap pelaku,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Rutan Polsek Cicurug untuk dilakukan proses lebih lanjut. dan polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya, satu lembar bukti transfer uang sebesar 60 juta, bukti transfer 5 juta sebagai uang DP, dan bukti transfer sebesar 13 juta rupiah, serta buku tabungan Bank berikut satu ATM Bank BCA milik korban.
“Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. dan pelaku mengaku modus penipuan tersebut sudah beberapa kali ia lakukan kepada korban yang berbeda. Oleh sebab itu, saat ini kami masih mengembangkan kasus ini,” jelasnya.
“Dengan demikian, kami menghimbau bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tindak pidana penipuan atau penggelapan uang yang dilakukan tersangka O bisa segera melaporkan ke Kantor Polisi setempat.” Pungkasnya.
Agus ali