Kejari Belitung Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Tipikor Penguasaan Lapagan Bola Paal Satu
Belitung, Wartakum7.com- Kejaksaan Negeri Belitung menetapkan dua orang dengan inisial MY dan IS sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan tanah lapangan bola seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada hari Selasa 5 Maret 2024.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung, Riki Guswandri, SH seizin Kajari Belitung Lila Nasution, SH., M.Hum dalam siaran persnya menyampaikan, bahwa kedua tersangka saat ini telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor B-388/L.9.12/Fd.2/03/2024 dan Surat penetapan tersangka Nomor: B-387/L.9.12/Fd.2/03/2024 tanggal 05 Maret 2024.
”Untuk kepentingan penyidikan terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari kedepan, mulai dari tanggal 5 Maret 2024 sampai dengan 24 Maret 2024 di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan,” ucap Riki
Riki Guswandri,SH, juga menerangkan bahwa kedua tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan telah didapat bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan tanah fasilitas umum lapangan bola.
“Kronologis kejadian, dimana perkara bermula ketika tersangka IS mengajukan permohonan penerbitan SKT kepada tersangka MY selaku oknum Kelurahan Paal Satu yang kemudian diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 Tanggal 04 Januari 2023 atas bidang tanah fasilitas umum lapangan bola seluas ±8.236,725 M² yang terletak di Jl. Bintara Dalam RT. 012/009 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, yang mana berdasarkan SK Bupati Belitung, tanah tersebut merupakan tanah negara/tanah milik daerah,” terang Riki.
Lanjut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung, Setelah terbit SKT, tersangka IS lantas memperjual belikan tanah tersebut kepada warga masyarakat melalui promosi media online dan sudah terjual beberapa bidang dengan total kurang lebih Rp. 452.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah) sehingga akibat perbuatan para tersangka Negara/Daerah mengalami kerugian.
“Selain menetapkan tersangka, tim penyidik juga melaksanakan kegiatan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Kecamatan Tanjungpandan guna mencari dan melengkapi bukti – bukti tambahan,” jelas Riki.
Akibat perbuatannya Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.*Tim