Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 61.398 Benih Lobster

Spread the love

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 61.398 Benih Lobster

 

Jakarta | Wartakum7.com – Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana didampingi Kapolsek Sunda Kelapa Akp Seto Handoko, Kasat Reskrim Akp David Kanitero, Sumono Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta, Riyanto Petugas BKIPM-KHP Jakarta ll kepada wartawan memaparkan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (13/7/2021).

“Berkat kerja sama Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa, pada hari minggu (11/7/2021) dini hari mengamankan 3 tersangka dengan inisial UJ (40), N (39) dan RH (21).
Ketiga tersangka tersebut mencurigakan sedang memindahkan sejumlah box styrofoam dari satu mobil ke mobil lainnya, kemudian unit anggota kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap isi barang tersebut,” papar Kholis.

Kembali dia jelaskan, ternyata hasil pemeriksaan ditemukan bungkusan plastik berisi benur (benih lobster), kemudian anggota kami menanyakan kelengkapan dokumen, namun kedua pemilik kendaraan tidak bisa menunjukan.

Dari hasil penangkapan barang ilegal tersebut, kita sudah menyelamatkan kerugian negara, jika di rupiahkan sekitar Rp 6 milyar.

Sumono dari Pangkalan PSDKP Jakarta tambahkan, benih lobster tersebut berasal dari laut selatan Pelabuhan Ratu Sukabumi rencana akan di bawa ke Lampung kemudian ke Jambi dan rencana akan di bawa ke Vietnam melalui jalur laut.

Kemudian Riyanto petugas BKIPM – KHP Jakarta ll terangkan, benur tersebut nantinya akan kami lepaskan ke habitatnya, dan benur tersebut ada dua jenis yang disita yaitu jenis Mutiara dan Pasir, dan nilai yang paling mahal jenis Mutiara.

Dari hasil penangkapan ketiga tersangka, Polisi menyita barang bukti, 11 box styrofoam berisi benur dengan total 61 398 ekor, Dua unit mobil jenis Avanza dan Mitsubishi, 12 box fiber dan uang tunai Rp 1.650.000.

Kemudian ketiga tersangka akan dikenakan pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 UU No.11 tahun 2020 atas perubahan UU No.45 tahun 2009 tentang perikanan dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU No.31 tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 KUHP dengan acaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara.(Barna)