Perpanjangan Masa Jabatan 299 Kepala Desa Se-Kabupaten Mojokerto Di Kukuhkan Bupati Ikfina

Perpanjangan Masa Jabatan 299 Kepala Desa Se-Kabupaten Mojokerto Di Kukuhkan Bupati Ikfina

Spread the love

 

Mojokerto, wartakum7.com. – Masa jabatan Kepala  se-Kabupaten Mojokerto sebanyak 299 kepala desa  resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. Masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun sekarang menjadi 8 tahun. Di Pendopo Graha Majatama Pemkab Mojokerto, Selasa ( 25/6/2024 ).

Ikfina menyerahkan langsung piagam dan lencana desa mandiri kepada 80 kepala desa yang sebelumnya berstatus maju. Dengan demikian seluruh desa yang berjumlah 299 desa di bumi Majapahit sudah menyandang predikat sebagai desa mandiri.

Pada momentum ini Ikfina berharap pembangunan desa di segala sektor semakin cepat. Karena seiring dengan penambahan dua tahun masa jabatan yang disahkan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Juni 2024, Nomor 100.3.5.5/2625/SJ perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan badan permusyawaratan desa ( BPD ). ” Saya atas nama pemerintahan Kabupaten Mojokerto dan atas nama seluruh masyarakat, mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya, ” ucapnya Ikfina.

Bupati perempuan pertama ini juga mengapresiasi 80 desa di Kabupaten yang sebelumnya berstatus maju sekarang menjadi berstatus mandiri.
Dengan demikian 299 di desa yang ada di Bumi Majapahit diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Status desa mandiri itu artinya mereka sudah mampu menunjukkan sekaligus mengenal potensinya dan mengelola. Sehingga ke depannya dapat mewujudkan ketahanan ekonomi, sosial maupun kesejahteraan masyarakat, ” ungkapnya.

Bupati Ikfina juga meminta kepada para desa agar selalu menjaga kesehatannya, karena dengan perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini tentu masyarakat sangat berharap bukti kerja nyata para kepala desa setempat. ” Saya juga berharap terus bisa bekerjasama dengan anda semuanya, kita sudah menata apa saja yang akan kita lakukan ke depan untuk seluruh desa yang ada di Kabupaten Mojokerto bagi manapun kemajuan Kabupaten Mojokerto adalah kemajuan dari seluruh desa se-Kabupaten Mojokerto, ” tegasnya.

Ke depannya Bupati Ikfina berkomitmen dan fokus dalam membangun desa. Komitmen itu dibuktikan dengan masifnya pembangunan dari desa, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini.
” Saya nyuwun bantuan dan dukungan panjengan semuanya, karena membangun Mojokerto harus bersama dengan kepala desa se-Kabupaten Mojokerto, ” tambanya.

Dalam laporannya, Asisten asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Pemkab Mojokerto Bambang Purwanto  menjelaskan, setidaknya terdapat tiga periodesasi pada masa jabatan kades, dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Di antaranya 7 desa masa jabatannya berakhir 2024 menjadi 2026, sebanyak 251 desa masa jabatannya berakhir 2025 menjadi 2027 dan sebanyak 41 desa masa jabatannya berakhir 2028 menjadi 2030, ” katanya.

Bambang menambahkan dan juga bersyukur, atas sinergitas dari seluruh stakeholder, tahun ini bahwa 299 desa se-Kabupaten Mojokerto saat ini telah meraih predikat desa mandiri.
“Dari 299 Desa di Kabupaten Mojokerto sudah mandiri, dengan rincian sebagai berikut tahun 2022 sebanyak 69 desa, tahun 2023 sebanyak 150 desa, tahun 2024 sebanyak 80 desa,” pungkasnya.

Sementara itu, bagi kepala desa  yang berhalangan hadir dikarenakan sakit. Bupati Ikfina pun menyerahkan secara langsung kepada 4 kepala Desa tersebut. Ada 4 kepala desa yang berhak menerima SK perpanjangan masa jabatan kepala desa, piagam dan lencana desa mandiri Bupati Ikfina memilih memberikan secara langsung, seperti Kepala Desa Tanjungan, Kecamatan Kemlagi Suparlik, yang diserahkan langsung oleh Bupati Ikfina di Rumah Sakit Islam Sakinah Mojokerto.

Selanjutnya, Kelapa Desa Jasem, Kecamatan Ngoro Moh. Imam Chanafi, kepala Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo Sunyoto, dan Kepala Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal H. Sumanan yang diserahkan langsung oleh Bupati Ikfina di kediamannya masing-masing.

Penyerahan SK sekaligus pengukuhan tersebut juga dihadiri Jajaran Forkopinda Kabupaten Mojokerto, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarto, Kepala OPD Kabupaten Mojokerto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Zulkarnain Mahading, Direktur BUMN dan Camat se-Kabupaten Mojokerto. ( END ).