Polresta Tangerang Banten Buru Sindikat Sabu 7,3 Kilogram
Tangerang | Wartakum7.com – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bitntoro kepada pers di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (15/7/2021) mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut berawal dari hasil penangkapan tersangka M di Kampung Cipondoh, Kota Tangerang, Banten pada April 2021.
“Kemudian kami lakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka dan menemukan sebanyak 13 plastik narkoba jenis sabu dengan berat per plastik 100 gram,” katanya.
Ia mengungkapkan, dari hasil pengembangan atas tersangka M, petugas melanjutkan penggeledahan di kontrakan-nya di kawasan Batuceper, Kota Tangerang. Petugas kembali menemukan barang bukti sebanyak 5 bungkus plastik berisi sabu seberat 5 kilogram dari dalam lemari.
Pengakuan dari tersangka, lanjut dia, barang bukti sabu dengan total seberat 7,3 kilogram merupakan milik tersangka A yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Tangerang.
“Dimana barang-barang ini, menurut pengakuan M adalah milik tersangka A yang saat ini masih kami lakukan pengejaran,” tuturnya.
Kapolres menegaskan, tersangka akan dijerat pasal 114 dan pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling berat dipidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Keuntungan tersangka dari menjual barang haram ini sebesar Rp10 juta per paket, dan ini masih kami dalami dan patut diduga ini jaringan besar,” tandasnya. (Barna)