Pembangunan Tetap Berlanjut, Ambil Gambar di Karang Putih Harus Izin

Spread the love

Pembangunan Tetap Berlanjut, Ambil Gambar di Karang Putih Harus Izin

 

Tanggamus  | Wartakum7.com – Pantauan Awak Media terkait kegiatan pembangunan Objek Wisata Pantai Karang Putih, Pekon Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus tetap berlanjut, Sabtu (17/07/21).

Terlihat dilokasi, tukang sedang memasang anyaman belahan Bambu tua sebagai pengganti besi.

Salah satu tukang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kami sedang memasang anyaman bambu untuk pengecoran, kemungkinan Minggu besok sudah dilakukan pengecoran diatas tiang-tiang Pancang.

Ketika ditanya kapan mulai bekerja, tukang tersebut menjawab, kami bekerja di Proyek pantai Karang Putih  mulai dari Bulan Ramadhan sampai sekarang dengan upah Rp. 70.000 perhari di tanggung makan.

Warga Putih Doh yang menemani Awak Media ke Lokasi, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, banyak masyarakat yang tidak setuju atas pembangunan Pantai Karang Putih ini, tetapi mereka takut untuk berbicara.

“Banyak yang tidak setuju pantai ini dibangun, apalagi ini jalan di pesisir pantai di timbun, jadi tidak ada jalan lagi untuk warga,” ucap Warga tersebut saat Awak Media mengambil gambar kegiatan.

Disaat Awak Media sedang mengambil gambar, pengawas kegiatan yang bernama Aam mengatakan, kalau mau ambil gambar izin dulu. Kalau mau ketemu langsung dengan bang Masrur, kita ini kan Mitra. Langsung aja ngomong dengan Masrur.

Awak Media pun mencoba mengkonfirmasi tentang kegiatan pembangunan Pantai Karang Putih ke Rumah Masrur, tetapi yang bersangkutan tidak ada dirumah. Kami mencoba menghubungi Via Telpon dan WhatsApp tidak direspon, hanya dibaca.

Terpisah, Ketua DPC Komunitas Maritim Indonesia (KOMMARI) Tanggamus, Firlinda, S.H., M.Kn., ketika di Wawancara Awak Media mengatakan, harapan kami, mewakili masyarakat Cukuh Balak kegiatan tersebut dihentikan. Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku mereka harus mengurus perizinannya baik di Kabupaten maupun Provinsi.

Terkait langkah-langkah yang sudah diambil oleh KOMMARI Tanggamus, Firlinda mengatakan kita sudah bersurat ke Kabupaten, ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pusat dan sudah direspon oleh Pusat dan Provinsi.

“Untuk di Kabupaten belum direspon oleh Ibu Bupati Hj. Dewi Handajani. Harapannya, Ibu Bupati segera mengeluarkan atau membalas surat yang sudah dilayangkan oleh Pokdarwis Cukuh Balak agar mengurus perizinan dulu baru mengeluarkan surat rekomendasi terkait wisatanya,” harap Firlinda.

Lanjut Firlinda, untuk pengelola Pantai Karang Putih saya harap jangan main-main dengan Undang-undang yang berlaku karena kita negara hukum. Kita harus mematuhi Undang-undang yang berlaku.

“Untuk masyarakat disana jangan takut untuk menyampaikan pendapat, setiap Warga Negara dilindungi oleh hukum. Siapapun yang membekingi atau yang mensuport kegiatan ini tidak usah takut. Bisa kasih kontak saya kepada masyarakat untuk pengaduan hal-hal terkait pesisir pantai,” pungkas Firlinda. ( Alfian)