Di Priuk Jaya KotaTangerang Bangunan Pabrik Berdiri dan Diduga Tidak Berizin, Satpol PP Dituding Main Mata

Di Priuk Jaya KotaTangerang Bangunan Pabrik Berdiri dan Diduga Tidak Berizin, Satpol PP Dituding Main Mata

Spread the love

Kota Tangerang | Wartakum7.com – Maraknya pembangunan Gedung/Pabrik di Kota Tangerang oleh para pelaku usaha, dimana hal ini membawa dampak yang positif bagi masyarakat sekitar, namun ironis jika sebaliknya pembangunan yang didirikan justru tidak menempuh administrasi formal seperti mengurusi izin dari dinas terkait.

Polemik pengurusan izin yang tidak tepat menjadi sebuah catatan buruk manakala sebuah perusahaan yang mendirikan bangunan dengan izin belum tuntas sementara bangunan megah sudah tegak berdiri, tentunya fakta di lapangan menjadi terbalik bukan mengurusi izin malah membangun gedung lalu mengurusi ijin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PGB).

Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PGB, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

Sebagaimana salah satu contoh yang telah menjadi sorotan, adanya bangunan diduga sebuah pabrik milik PT. Tirta Mega Utama yang berlokasi di RT 003. RW 002, Kelurahan Periuk Jaya Kecamatan Periuk Kota Tangerang, yang hingga saat ini bangunan fisik tahap pengerjaan nya sudah dikerjakan sekitar 87%, tapi dalam administrasi perizinannya belum ada dan belum dikeluarkan dari dinas terkait.

Hal ini juga tentunya menyalahi komitmen terhadap peraturan yang ada di Kota Tangerang, diatas hamparan yang luas izin belum lahir namun 3 bangunan sudah tegak berdiri, bahkan Perda Kota Tangerang No.3 tahun 2012, tentang bangunan gedung, dimana didalamnya memuat pemilik gedung harus memiliki surat izin PBG dahulu sebelum membangun.

Lagi-lagi Masyarakat menilai dan mencemooh terkait kinerja Satpol PP kota Tangerang, dan menuding ada main mata, sehingga Satpol PP telah mengenyampingkan aturan khususnya penegakan Perda, padahal tugas fungsi serta wewenang sangatlah mengikat.

Uniknya, meski tidak mengantongi izin, pembangunan pabrik itu tetap berjalan, dan pihak Satpol PP Kota Tangerang sudah mengetahui, tapi terkesan cuek bebek yang di duga karena merasa tidak enak untuk menyegelnya, dikarenakan mungkin ada orang berpengaruh terkait bangunan milik PT. Tirta Mega Utama tersebut.

Sementara di beberapa waktu belum lama ini Kepala bidang Penegakan Prodak Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Jose, menerangkan akan kroscek ke lokasi, dan sempat memanggil pihak perusahaan, namun tidak ada tindakan yang signifikan terkait penanganan, walaupun hal itu di juga dibenarkan salah seorang Penyidik PPNS.

Bahkan dalam hal ini juga pegiat sosial terutama beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyoroti karena permasalahan pada izin Persetujuan Bangunan Gedung banyak menuai permasalahan yang tidak secara profesional disikapi oleh petugas khususnya penegak Perda yakni Satpol PP, terkesan ada something.

“Sampai saat ini pihak perusahaan PT. Tirta Mega Utama belum selesai dalam pengurusan surat- suratnya dan belum ada izin PBG nya, semestinya pembangunan jangan dikerjakan dulu sampai surat- suratnya selesai terlebih dahulu dan terakhir kita dengar informasi dari DPMPTSP Kota Tangerang yang belum keluar izin nya”, ujarnya Romo Ketua LSM Geram Banten DPC Kota Tangerang, Kamis (29/8/2024).

“kita menginginkan agar semua pihak di pemerintahan terlibat pengawasan khususnya dinas terkait termasuk Satpol PP sebagai ujung tombak dalam penegakan perda”, tegasnya.

Lanjut Romo, Dirinya miminta kepada Pj. Walikota Tangerang, Dr. Noerdin, agar menindak tegas para pelaku usaha yang membangun dengan tidak taat terhadap peraturan dan tidak menghiraukan aturan perda yang sudah dibuat. Bila perlu bangunan yang tidak memiliki surat izin tetapi pembangunan terus di kerjakan harus di bongkar kembali.

“sangat disayangkan sikap Pemkot Tangerang yang terkesan membiarkan dan tidak bijak, bahkan terkesan menutup mata dalam menyikapi sebuah bangunan diluar PBG dan persyaratan administrasinya. Perlu adanya tindakan tegas dari Pj.Walikota Tangerang untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tak patuh terhadap peraturan. Satpol PP harus menyegel bangunan dan sangat perlu langkah selanjutnya untuk membongkar bangunan yang sudah berdiri”, tutup Romo. (Red)