Bupati Mojokerto Kukuhkan 2.083 Anggota BPD Kabupaten Mojokerto

Bupati Mojokerto Kukuhkan 2.083 Anggota BPD Kabupaten Mojokerto

Spread the love

 

Mojokerto, wartakum7.com.  – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, mengukuhkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Mojokerto. Sebanyak 2.083 anggota BPD mengikuti jalannya pengukuhan dan penyerahan keputusan oleh Bupati yang diselenggarakan di halaman kantor Pemkab Mojokerto itu.

Giat tersebut diselenggarakan menyusul dengan terbitnya Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, terkait masa keanggotaan BPD dalam satu periode yang sebelumnya selama enam tahun sekarang menjadi 8 delapan tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji (menjadi terhitung sejak tanggal 25 April 2019 s/d 24 April 2027)

Melalui arahannya, Bupati Ikfina mengatakan bahwa dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini para anggota BPD dapat berperan aktif dalam bersinergi dengan pemerintah desa masing-masing demi tercapainya kesejahteraan masyarakat dan meningkatnya pembangunan infrastruktur dalam berbagai bidang.

“Semoga dengan perpanjangan ini, anggota BPD semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun serta memajukan desa di wilayahnya masing-masing, terutama dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur, kesehatan dan lainnya,” jelasnya pada Selasa (10/9) pagi.

Lebih jelas, Bupati perempuan pertama di Mojokerto itu juga berharap agar para anggota yang telah dikukuhkan nantinya bisa mengemban amanah yang telah dipercayakan, sehingga nantinya kepentingan masyarakat harus dikedepankan dan tidak ada kebijakan yang bersifat hanya menguntungkan pribadi atau golongan.

“Saya berharap seluruh anggota BPD memanfaatkan masa jabatannya bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan bersama atau masyarakat luas,”

Dia akhir arahannya, Bupati Ikfina juga menjelaskan bahwa dalam proses penyerahan surat keputusannya (SK), para pihak terkait diminta untuk menjaga proses ini agar tidak terdapat pungli atau gratifikasi dalam bentuk apapun.

“Saya harus pastikan dalam proses ini hingga nanti saat SK diterima oleh panjenengan semuanya, kita semua harus menjaga tidak ada permintaan uang, baik itu gratifikasi atau pun suap dalam bentuk yang lain,”

Pada acara yang diinisiasi Pemkab Mojokerto melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa itu, turut dihadiri oleh jajaran perwakilan Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Kepala BPJS cabang Mojokerto, Pimpinan Bank Jatim cabang Mojokerto dan Seluruh Camat se-Kabupaten Mojokerto. ( END ).