Belitung, Wartakum7.com- Arif Masman, warga Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, didampingi Penasehat Hukum Wandi SH telah melaporkan HP ke Polres Belitung dengan tuduhan penipuan dan penggelapan terkait pencalonan Bupati, pada 31 Oktober 2024.
Arif merasa tertipu oleh HP, Dalam laporan dengan nomor LP 203/X/2024/Reskrim, Arif menjelaskan bahwa ia bertemu HP di Jakarta untuk membahas pencalonan dirinya dan Sundardi sebagai calon Wakil Bupati.
Dalam pertemuan tersebut, HP meminta Arif untuk mengurus surat keputusan (SK) partai pendamping dan meminta uang untuk keperluan tersebut. Arif mentransfer total Rp. 300.000.000 pada 23 Agustus 2024 dan memberikan Rp. 50.000.000 secara tunai kepada inisial LO, selaku istri HP. Selain itu, Arif juga melakukan beberapa transfer bertahap ke rekening L.
Namun, setelah pembukaan pendaftaran pada 27 Agustus, Hendra menginformasikan bahwa SK B1KWK dialihkan kepada pasangan calon lain dan menyatakan bahwa uang yang ditransfer telah hangus. Merasa curiga, Arif mengecek ke DPP Jakarta dan menemukan bahwa uang tersebut tidak diterima, serta tidak ada SK yang disampaikan oleh HP.
Menanggapi laporan itu, HP membantah tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai fitnah. Ia mengklaim memiliki saksi dan bukti yang mendukung bahwa ia tidak pernah melakukan penipuan. “Kami siap menghadapi laporan ini,” tegas HP. Ia menyatakan bahwa SK B1KWK sudah diterbitkan dan undangan untuk Arif telah dikirim.
Lanjut HP, “Jika terbukti tidak ada kebenarannya, saya akan melaporkan balik Arif.” Ia juga menegaskan bahwa semua dokumen terkait pencalonan telah sesuai dan dapat diverifikasi.
Sementara itu, Ketua LSM LINTAR Belitung Ali Hasmara menanggapi permasalahan diatas kepada awak media mengatakan, Permasalah ini bukan rahasia umum, tinggal pembuktian saja melalui ranah hukum, pihak penegak hukum harus bersikap tegas dan adil. jelasnya, Sabtu (02/11/24).
“Pihak pelapor merasa tertipu oleh HP, dalam laporan dengan nomor LP 203/X/2024/Reskrim tinggal pembuktian. Sementara itu HP membantah tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai fitnah dan mengklaim memiliki saksi dan bukti yang mendukung bahwa ia tidak pernah melakukan penipuan. Jadi Pihak penegak hukum harus tegas tindak lanjut proses hukumnya siapa yang bersalah, kalo bisa diadakan konferensi pers mengingat hal ini sudah menjadi kosumsi publik, jangan ada yang ditutup-tutupi agar publik tau mana yang benar,” jelas Ali.*Tim