Bawaslu Kota Mojokerto Bersinergi Bersama Awak Media Menuju Pemilihan 2024 Yang Berintegritas

Bawaslu Kota Mojokerto Bersinergi Bersama Awak Media Menuju Pemilihan 2024 Yang Berintegritas

Spread the love

Mojokerto, wartakum7.com. – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto sinergi bersama media menuju pemilihan 2024 yang berintegritas di Kota Mojokerto, Jumat siang (15/11/2024) di Lynn Hotel Jl. Empunala no. 87 Kota Mojokerto.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati S. Pd. berharap agar media di Kota Mojokerto bisa bersinergi untuk mensukseskan Pilkada baik Pilwali Kota Mojokerto maupun Pilgub Jawa Timur yang dilaksanakan nanti pada tgl. 27 November 2024 mendatang.

“Media selama ini sangat membantu dalam segala lini. Baik mengungkap
hal yang gelap menjadi terang benderang. Untuk itu kami mengajak bersinergi agar Pilkada nanti pada akhir bulan November 2024 bisa berjalan dengan baik dan sukses sesuai apa yang sudah di rencanakan, ”  ungkap Dian Ketua Banwaslu.

Sementara Nara Sumber yang dihadirkan oleh Bawaslu Kota Mojokerto Royin Fauziana M.Si dan Komisi Penyiaran Daerah ( KPID ) Jawa Timur menjelaskan, bahwa dalam UU 32 tahun 2002 Bab VI Pasal 52 menyebutkan, setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.

“Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan. Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau lembaga penyiaran.

Menurutnya dalam SPS Pasal 71 disebutkan untuk penyiaran pemilu. Yang pertama menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan pemilu dan/atau Pilkada. Yang kedua bersikap adil dan proporsional terhadap peserta pemilu.

“Yang ketiga media tidak boleh memihak salah satu peserta pemilu. Yang keempat media tidak boleh dibiayai oleh peserta pemilu kecuali dalam bentuk iklan. Yang kelima tunduk pada peraturan UU serta peraturan dan kebijakan teknis tentang pemilu yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Yang keenam iklan kampanye tunduk pada peraturan perundang-undangan serta peraturan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Media baru boleh menayangkan iklan kampanye mulai dari 10 November 2024 hingga 23 November 2024. Kalau sebelum tanggal 10 November 2024 itu  bolehnya sosialisasi tidak boleh ada iklan ajakan untuk memilih salah satu paslon,” tegas Royin.

Sedangkan Humas Banwaslu Kota Mojokerto Bagus dalam kesempatan ini juga memberikan yang cukup baik dan menggembirakan kepada puluhan awak media yang ada hadir dalam acara ini, beliau memberikan menghimbau bahwa media baru boleh menayangkan iklan kampanye mulai dari tgl. 10 November 2024 sampai tgl. 23 November 2024 mendatang.

Sebelum tgl. 10 November 2024 media hanya boleh mensosialisasikan Pasangan Calon Pimpian Daerah, tentunya sebelum tanggal tersebut tidak boleh ada yang pergi dari sini berita atau Iklan ajakan untuk memilih salah satu Pasangan Calon ( Paslon ) Pimpinan Daerah,” kata Bagus anggota Bawaslu Kota Mojokerto.( END ).