Dirkrimsus Polda Riau Amankan Pelaku Kejahatan Perdagangan Ilegal Hewan Dilindung
Riau | Wartakum7.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar kejahatan Perdagangan Ilegal Hewan dilindungi berupa Hewan Kukang, Trenggiling, Kuku Macan dan Paruh burung Enggang di beberapa tempat di Kota Pekanbaru dalam Konperensi Pers yang di gelar di Halaman Apel Utama Markas Komando Polda Riau jalan Pattimura no 13 Kota Pekanbaru, Senin (19/07/21).
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan bahwa penangkapan ini terpisah di beberapa tempat di Kota Pekanbaru.
Sementara Kejahatan Perdagangan Hewan Trenggiling / Sisik trenggiling di tangkap dua tersangka an. IR (45 thn) dan ER (31 thn) di Jalan Lubuk Telongo Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dan tersangka RU di tangkap di Jalan Imam Munandar depan Islamic Arsyad Pekanbaru.
Saat ditangkap oleh aparat Krimsus, IR dan ER memiliki barang bukti sebanyak lima belas kilo sisik Trenggiling dan RU memiliki sebanyak tiga kilo sisik trenggiling. Harga komoditi sisik trenggiling ini cukup menggiurkan sehingga memicu mereka untuk memburu hewan dilindungi ini. Menurut Narto, IR dan ER ditangkap pada tanggal 21 juni 2021 dan RU pada tanggal 2 Juni 2021.
“Kita masih melakukan pengembangan atas hubungan antara tersangka IR dan RE dengan tersangka RU karena kejadiannya mereka ini memang terpisah,” ujar Narto.
“Terhadap ketiga kasus ini, Semua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana” tutup Narto. (Hms/Barna)